mabesbharindo com
Jakarta Pusat — Polres Metro Jakarta Pusat melakukan kunjungan empati (empathy building) kepada korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/11/2025) malam. Kunjungan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemayoran, Aiptu Dwi Yulianto, di kediaman pelapor berinisial L-E.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor B/3403/XI/2025/SPKT/Restro Jakpus/PMJ dan termasuk dugaan tindak pidana sesuai Pasal 76E Jo Pasal 62 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan cepat dan profesional, serta mengutamakan keselamatan dan pemulihan psikologis korban.
“Polri sangat prihatin dengan kejadian ini. Perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan adalah prioritas utama kami. Penanganan dilakukan secara cepat untuk memastikan korban mendapatkan keadilan,” ujar Susatyo.
“Pendampingan psikologis sangat kami utamakan agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan. Proses hukum berjalan, tetapi kondisi mental dan emosional korban adalah yang paling penting bagi kami,” katanya.
Peristiwa terjadi pada 22 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Kemayoran Gempol, Kebon Kosong. Korban, anak perempuan berusia 5 tahun, diduga mengalami tindakan asusila oleh tetangganya. Pelaku diduga membekap korban dan melakukan tindakan yang menyebabkan rasa sakit. Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan.
Pelapor berinisial L-E menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi psikologis anaknya dan berharap pelaku mendapat hukuman berat agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menegaskan bahwa pihaknya memperkuat pengawasan wilayah setelah laporan tersebut diterima.
“Kami meningkatkan patroli di wilayah Kemayoran dan memperkuat koordinasi dengan RT dan RW untuk menjaga keamanan lingkungan, khususnya bagi anak-anak,” ujar Agung.
Ia juga menyampaikan bahwa pendampingan kepada keluarga korban dilakukan secara humanis.
“Kami hadir bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan rasa aman serta dukungan moral kepada keluarga korban,” katanya.
“Unit Reskrim telah memeriksa saksi, mengecek TKP, dan menelusuri keberadaan terlapor. Jika unsur pidana terpenuhi, pelaku akan diproses secara tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak. Warga dapat menghubungi Call Center 110 atau Bhabinkamtibmas setempat untuk mendapatkan bantuan cepat.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)








Komentar