MABES BHARINDO,Banyuwangi 03 April 2021-Dugaan Investasi Bodong yang di lakukan Muji wanita berparas cantik yang akhir – akhir ini membuat resah masyarakat banyuwangi yang menjadi korban dan masih menjadi teka – teki pertanyaan bagi mereka para korban investasi Muji
Salah satunya Dedy korban Investasi yang berprofesi sebagai foto dan videografer serta pemilik studio dengan akun instagram ” aurorastudio.id “didampingi kuasa hukumnya menjelaskan kepada kami jika dirinya sudah bulat melaporkan ” Muji Nurlailli ” karena dia sudah cukup sabar menunggu iktikad baik dari muji, bukannya menyelesaikan malah menghilang dan entah kemana sekarang dia pergi, ungkapnya kepada awak media
Masih di tempat yang sama Wahyu Adi Prasetyo S.H., M.M.
Selaku kuasa hukum dari mas Dedy menyampaikan kepada kami awak media, jika perbuatan yang di lakukan Muji Nurlailli menurut kajian kami adalah perbuatan melawan hukum yang merujuk pada pasal 372 dan 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
Selain itu apa yang diperbuat muji melanggar pasal 46 ayat 1 UU No.10 Tahun 1998 Tentang perbankan
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri”
Karena saudara muji tidak memiliki perusahaan yang bisa dibeli investasi saham perusahaannya ataupun bukan merupakan bank yang bisa menghimpun dana dari masyarakat dan dia tidak boleh menjanjikan ataupun memberikan keuntungan setiap bulannya layaknya bank.
Jadi itu yang menjadikan dasar pelaporan kami ke Polresta Banyuwangi, modus yang di lakukan muji itu dengan cara memberikan iming – iming untuk memberikan ke untungan yang fantastis kepada korbannya 10 -20% dari nilai yang di investasikan, misalnya korban berinvetasi Rp.1.000.000 maka si muji memberikan ke untungan Rp. 200.000 dalam kurun waktu 20 hari, di samping itu perbuatan muji ini perbuatan yang tidak bermoral di tengah pandemi seperti ini di saat orang pada susah mencari uang untuk bertahan hidup ini malah enak – enakan membohongi orang.
Semoga saja pihak Polresta Banyuwangi segera mengusut tuntas permasalahan ini, karena kami yakin dengan Saksi dan bukti – bukti yang kami ajukan cukup lengkap kasus ini pasti tereselesaikan dengan mudah dan pelaku pasti segera tertangkap.
Pungkas Lawyer Wahyu Adi Prasetyo S.H., M.M. yang berkantor di WR & Partners, Surabaya.
(Tim wartawan)
Komentar