Kasatlantas Polres Ngawi : Pergantian Plat Merah Menjadi Hitam Masuk Pelanggaran Pidana

Daerah278 Dilihat

Mabesbharindo.com –  Menjawab pertanyaan publik, bahwa mengganti plat merah ke plat hitam itu jelas pelanggaran dan masuknya ke ranah pidana.

Tersebut di sampaikan Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Djoko W yang saat didatangi tim awak media guna menindak lanjuti temuan plat merah berganti hitam oleh salah satu dinas di kab ngawi jawa timur.

Untuk lebih jelas jenis pelanggaran Pidananya,Kasat Lantas juga menyarankan untuk mendatangi Kasat Reskrim saja “yang sifatnya urusan pidana langsung ke kasat Reskrim saja,kita hanya bisa mnjawab sesuai aturan aja” terangnya

Atas kejadian tersebut,Kasatlantas juga menambahkan untuk edukasi semua pihak, bahwa dasar hukum pelanggaran mengganti plat merah menjadi hitam itu adalah terdapat pada pasal 263.

(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

BACA JUGA : Hasilkan SDM Mumpuni, Desa Pajaran Sukseskan Tiga Formasi Pengisian Jabatan Perangkat Desa

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).

Sesuai pentunjuk Kasat lantas polres ngawi tersebut, tim awak media belum berhasil menemui Kasat reskrim polres ngawi hingga berita ini diterbitkan.

Pun awak media juga berencana menemui tim tipikor polres ngawi mengingat kendaraan tersebut adalah milik pemerintah dan tentu di beli dari hasil yang bersumber dari pendapatan daerah kab ngawi.

Menilik dari hal tersebut,awak media menilai, wewenang yang telah digunakan oleh para oknum merupakan penyalahgunaan wewenang di luar kewenangan sebagai petugas pemerintahan dalam posisi jabatan yang di embannya.

Komentar