Kades Sukamulya Sosialisasikan Syarat Pemekaran Suatu Rw dan Rt

Daerah2855 Dilihat

Media mabes bharindo,

SUKABUMI, Kades Sukamulya lakukan silaturahmi dan sosialisasi syarat -syarat untuk pemekaran suatu Rukun Warga atau disingkat RW dan rukun tetangga atau RT di Perum Griya Cimenteng 2 oleh kades Desa Sukamulya Kecamatan cikembar Kabupaten Sukabumi Minggu ( 02-10-2022)

Dalam hal ini di sambut baik dari masyarakat dan juga ketua Rw dan Rt serta Dkm mesjid Dan tokoh masyarakat. Kades Sukamulya Dudun Ibrahim. SAG memaparkan bahwa syarat menjadi suatu Rw harus memiliki 4 Rt.

Oleh Dudun Ibrahim. SAG mengatakan,” hari ini saya diundang oleh masyarakat perum griya Cimenteng dua dalam pemekaran Rw dan Rt, dimana syarat Rw adalah memiliki Setidak nya paling sedikit 4 Rt.” Ungkap Dudun

Lanjutnya,” Intuk perumahan ini sudah memenuhi kuota tetapi di administrasi sangat lemah, baru 130 hanya satu Rt dan di harapkan bisa dibentuk 3 RT lagi,” Tukas Dudun

Masih dengan Dudun,” Sekedar informasi kepada masyarakat yang belum pindah ke perum griya cimenteng ini di harapkan memiliki surat domisili Dari domisili asalnya dan agar dapat mengurusnya langsung ke desa, dan apabila ada warga yang tidak memiliki identitas dan diharapkan ditertibkan oleh rt dan rw nya.” Tutup Dudun

Ditempat yang sama ketua Dkm mesjid ikut menuturkan,” Terimakasih kepada Kades Desa Sukamulya karena sudah hadir di perumahan griya Cimenteng, kami bisa menyampaikan aspirasi dari masyarakat ke kades terkait dampak nya dengan kenaikan BBM, j
Juga pembina mesjid NURRUZAINI Drs Asep yahya dengan kedatangan pak kades ini menjalin kekompakan, dan tali silahtuhrohmi, dan bukti perhatian kewarga nya menurut Drs Asep yahya sebagai dewan pembina di Mesjid NURRUZAINI pungkas nya.

Repoter Sony sadikin

Komentar