Kab Madiun : Kabid PPHD Satpol PP bredeli 70 Reklame,spanduk dan baliho melanggar Perda

Daerah, Pemerintahan1101 Dilihat

MADIUN,mabesbharindo.com – Berdasarkan Peraturan Daerah kabupagen Madiun ( Perda nomor 20 tahun 2011) tentang penyelenggaraan reklame dan ( Perda nomor 20 tahun 2019 ) tentang penyelenggaraan reklame yang dinilai mengganggu fasilitas umum . Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun ” Dani Yudi Setiawan ” membredel sebanyak 70 (tujuh puluh) buah spanduk,reklame dan baliho di 15 (Lima belas) titik di 4 (empat) kecamatan sepanjang jalan nasional , yakni Kecamatan Jiwan , Madiun , Balerejo dan Mejayan.

“, dengan semangat 17 Agustus 2021 ini , kita mengadakan bersih-bersih Kabupaten Madiun dari spanduk,reklame dan baliho yang tidak sesuai aturan perda kab madiun “, jelasnya

Saat tim pphd melakukan pembongkaran.

Hal tersebut di lakukan , karena spanduk ,reklame , dan baliho ini di nilai melanggar aturan perda kab madiun ,seperti ” Bodong alias tidak berijin , menempelkan spanduk di pohon , kadaluarsa serta merusak pemandangan dan berada di depan fasilitas umum (Fasum).

BACA JUGA :Humas SH Terate Pusat Madiun Launching Website Resmi 

Kabid PPHD satpol pp kab madiun Dani Yudi Setiawan kepada media ini mengatakan , jika petugas dalam rangka membersihkan baliho reklame dan spanduk ini sudah sesuai Peraturan Daerah kab madiun (Perda nomor 20 tahun 2019 ) tentang penyelenggaraan reklame yang dinilai mengganggu fasilitas umum .

Pada saat tim melakukan pembongkaran.

“, dari kegiatan penertiban ini sebanyak 70 buah lebih spanduk dan baliho yang berhasil disita oleh petugas Satpol PP . dan ini dalam rangka untuk penertiban dan menegakkan Perda terkait dengan reklame”, terangnya

Di komfirmasi lebih lanjut terkait dengan acara dan sasarannya Dani Yudi Setiawan menyampaikan ,pelaksanaan sudah menurut Perda nomor 20 tahun 2011 yaitu , tentang penyelenggaraan pemasangan reklame yang tidak pada tempatnya misalnya di pohon maupun yang melintang di jalan serta berada di depan-depan fasilitas umum dan yang sudah kadaluarsa ijin berlakunya.

“, jadi Kalau dari kemarin-kemarin ada 15 buah juga di satu titik , dan ini juga tadi ada satu titik sekitar Ya kurang lebih 10 kemudian di pohon-pohon ini juga ada beberapa dan ini masih terus kita upayakan sampai di ibu kota di Kabupaten madiun ini “, jelasnya

Tidak hanya berhenti sampai di sini ,kedepan dirinya akan berkoordinasi bersama OPD DPM PTSP dan Dispenda Bapenda guna menindak lanjuti penertiban baliho Billboard yang berukuran besar maupun baleho milik perusahaan yang sudah kadaluarsa ijinnya

“, kita akan kirimi surat , mulai dari SP 1 dan berikutnya kepada perusahaan dan memanggil”, pungkas Deni

Editor berita/ pewarta : joko susilo
Kontributor : Mujiarto

Komentar