Judi Dadu dan sabung ayam beromset ratusan juta perhari resahkan warga Desa Mojokerep
Mabesbharindo.com Jatim-Merasa Resah sejumlah warga Akhirnya melaporkan perjudian sabung ayam Dan Dadu (Kupyok) beromset Ratusan juta perhari yang berlokasi di desa Mojokerep kecamatan Plemahan kabupaten Kediri ke pihak pemerintahan Desa hingga polsek plemahan. Jumat 12 maret 2021
Pasalnya Keberadaan hilir mudik kendaraan dan sorak sorai saat berlangsungnya aktivitas para pelaku judi sabung ayam dan Dadu kupyok sangat mengganggu warga masyarakat desa Mojokerep,plemahan kediri .selain merupakan larangan Agama karena merusak Aqlak insan manusia , kegiatan Judi juga merupakan larangan pemerintah yang harus di berantas “, kami warga masyarakat merasa resah dengan keberadaan judi ini,” jelas salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya.
“, selain di larang oleh pemerintah judi juga berbahaya bagi perkembangan anak-anak di lingkungan desa kami,oleh sebab itu kami melaporkan ke kepala desa Mojokerep dan berharap kepala desa bersama kepolisian sektor plemahan dapat menghentikan,Kalau tidak kami akan ke polres dan ke polda jawa timur,pokoknya kami akan berjuang melaporkan ke pihak berwenang sampai kegiatan perjudian ini dapat di hentikan”, lanjutnya di sertai ucapan “YA SAMPAI BISA BENAR-BENAR DI BUBARKAN,DAN KALAU PERLU DI PENJARA BIAR GAK MENGULANGI PERBUATANNYA”, Teriak rekan warga yang lain .
Selain di desa mojokerep ,perjudian yang sama juga terjadi di beberapa desa di wilayah kabupaten Kediri yang sebebelunya telah di unggah beritanya oleh beberapa media dan hingga berita ini di tulis pihak kepolisian polsek dan polres setempat belum melakukan tindak lanjut Apapun.Hal tersebut kami ketahui setelah warga berinisial SM mendatangi kantor media mabes bhayangkara indonesia wilayah jatim dengan harapan pihak aparat setempat segera menghentikan kegiatan tersebut dengan melakukan pembubaran serta menangkap dan memberikan sanksi .
Perlu untuk di ketahui : perjudian sudah jelas di larangan oleh Agama dan pemerintahan negara RI yang sudah tertuang dalam pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara bagi penyelenggara dan bagi pemasang taruhan /Peserta judi tersebut dengan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara yang kedua-duanya dapat juga dipersangkakan dalam UU RI No 6 Tahun 2018 pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) tentang kekarantinaan kesehatan karena di anggap tidak mematuhi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta.(JOK.s)
Komentar