Jual Sabu ke Residivis Narkoba, Oknum Polisi Dituntut 7 Tahun Penjara

Media mabes bharindo, ponorogo (Tanggal 19-Desember-2022),Oknum polisi berinisial (AW) berpangkat Aiptu yang bertugas di polres Pacitan di tuntut 7 tahun penjara.Dalam persidangan yang di gelar diruang sidang cakra Pengadilan Negeri Ponorogo.

Dia dianggap bersalah telah menjual sabu kepada terdakwa Barta Bima Rachmawan serta kepada Sutyas Hadi Riyanto yang merupakan residivis narkoba dan ketua LSM GEBRAK ponorogo dan bahkan mantan anggota DPRD ponorogo periode 2009-2014.

Dihadapan majelis hakim, Bagas Prasetyo selaku Jaksa penuntut umum( JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa (AW) dengan pidana selama 7 tahun penjara.

Terdakwa tak hanya di tuntut pidana selama 7 tahun penjara, namun terdakwa juga di kenakan denda sebesar 2( DUA) Milyar Rupiah subsider 6 (ENAM) bulan kurungan.

” Dalam Dakwaan kesatu, Terdakwa telah melanggar pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat(1) UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ungkapnya.
(HR)

Komentar