Jelang Pergantian Tahun, Polres Ponorogo Release Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana

Media Mabes Bharindo, PONOROGO, Menjelang pergantian tahun, Polres Ponorogo, Release ungkap 3 kasus tindak pidana yaitu Kasus pencurian dan kasus penganiayaan bertempat di Gedung Pesat Gatra.

“1 kasus pencurian dan 2 kasus penganiayaan total ada 3 kasus” kata AKBP Catur C, Wibowo saat pimpin Press Release.

AKBP Catur menerangkan, tersangka kasus pencurian adalah S warga dukuh trenceng, Rt02/Rw01,Desa mrican, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.

Kejadian pada hari Minggu 16 oktober 2022 skitar pukul 00.00 Wib. S mencuri sepeda motor supra x saat pemiliknya sedang tidur.

TKP nya di Teras Gudang Turut Dukuh Trenceng Rt02/Rw01 Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kab Ponorogo.( terangnya).

Tersangka S berhasil di amankan Tim Resmob Polres Ponorogo tanggal 22 Desember 2022 di Jln Batoro Katong Ponorogo.

“Sedangkan kasus penganiayaan adalah RR dan ke empat tersangka yang lain yaitu, K, A, H alis G dan H saat ini menjadi DPO kepolisian” kata AKBP Catur.

Kelima pelaku melakukan pemukulan serta menendang ke arah tubuh korban hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, serta luka lebam hingga robek pada pelipis mata sebelah kanan dan di rawat dirumah sakit.

Kasus kasus penganiayaan berikutnya terjadi di tanggal 15 desember 2022 TKP di depan rumah turut dusun sawahan Desa pulosari Kec Jambon Kab Ponorogo.

“Tersangka ada 2 orang, AFA dan WEP keduanya warga jambon”kata AKBP Catur.

Kedua pelaku melakukan pemukulan pada korban hingga mengalami luka lebam di sekitar wajah.

Kejadian, saat itu korban perjalanan dari Madiun ke Jambon Jemput pacarnya dan di berhentikan oleh kedua pelaku di tengah jalan.

“Sedangkan pelaku penganiayaan akan dikenai pasal 170 Ayat (2) Ke 1E KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun”. Tutup Kapolres. (HR)

Komentar