Jambret Uang Baru Dan HP Di Hadang Warga Di Serahkan Polisi

Hukum & Kriminal954 Dilihat

MabesBharindo, Pasuruan – Aksi kejahatan jalanan yang di lakukan oleh pemuda asal lekok ini berhenti setelah di hadang oleh warga. Pasalnya, ia di hadang warga lantaran telah melakukan penjambretan terhadap korbannya yang bernama Nur Madayanti (19) warga Grogol, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul ini.

Pelaku berinisial M.A (26) yang beralamatkan di Dsn Manding Manjangan, Ds Rowogempol, Kec Lekok, Kab Pasuruan.

Ia langsung di gelandang ke Polsek Bugul Kidul, karena diduga spesialis penjambretan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Unit reskrim polsek Bugul Kidul telah mengamankan pelaku Pencurian/penjamretan sebuah tas kecil warna merah berisi uang tunai dan Handphone pada hari Minggu (2/5/2021) sekira pukul 17:10 wib, di jalan raya Jl. Hos Cokroaminoto termasuk Kel. Blandongan Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan,” ungkap Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.

Awalnya, saat itu korban bersama adiknya sedang berboncengan sepeda motor dari arah utara ke selatan, bermaksud pulang setelah selesai tukar uang baru.

Endy menambahkan, kemudian uang tunai sebesar Rp. 318.000,- tersebut beserta Handphone miliknya dimasukkan kedalam tas kecil dan digantungkan di tempat gantungan dibawah setir sepeda motor, kemudian langsung pergi.

“sesampainya di Jl. Hos Cokroaminoto Kel. Blandongan Kota Pasuruan, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dari samping kanan dan seketika itu juga tas milik korban langsung diambil dengan cara ditarik oleh pelaku dan langsung dibawah kabur,” kata endy

Setelah itu, korban kemudian berusaha mengejar sambil berteriak maling-maling, tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya atas bantuan warga sekitar.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Bugul Kidul datang ke TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curiannya ke Mapolsek Bugul Kidul.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian di tafsir Rp. 318.000,- (tiga ratus delapan belas ribu rupiah). Pasal yang di sangkakan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP. (Abd Hamid).

Komentar