Mabesbharindo.com || Jakarta – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa MUNARMAN, S.H. dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme. Rabu (16/04/2022)
Adapun amar tuntutan terhadap Terdakwa MUNARMAN, S.H. sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUNARMAN, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Terorisme” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUNARMAN, S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar Terdakwa MUNARMAN, S.H. dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan pada hari ini ditutup pada pukul 12:00 WIB dan selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 Maret 2022 mendatang dengan agenda Pledoi/Nota Pembelaan dari Terdakwa MUNARMAN, S.H. dan Penasihat Hukum Terdakwa. (K.3.3.1)
(Red/Ruslan Mahmud)
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Siamnjuntak.s.h.m.h
Komentar