Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Sosialisasikan Perda No: 5 Tahun 2017

Daerah607 Dilihat

Mabesbharindo.com,Indramayu- Jelang Pilwu serentak, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu Sosialisasikan rancangan peraturan Daerah (Raperda) terhadap masyarakat Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis, Rabu (16/03/2022). 

Dalam hal ini, Sosialisasi yang dilakukan oleh Hj.Wardah, Turah dan Bisma Panji tentang perubahan perda No:5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilihan Kuwu.
Hj Wardah Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indrmayu mengatakan, Rencana Perubahan Perda No. 5 Tahun 2017 salah satunya adalah tentang pelaksanaan pemilihan Kuwu serentak harus menjalankan protokol Kesehatan, ujarnya.
“Alhamdulillah, Masyarakat Desa Wanakaya sangat antusias dan mendukung rencana perubahan perda Tentang penyelenggaraan Pilwu,” kata Hj. Wardah usai acara Sosialisasi.
Sementara di tempat terpisah Sunadi Kuwu Desa Wanakaya mengapresiasi anggota dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Indramayu dalam menyampaikan tentang perubahan perda No. 5 Tahun 2017,ungkapnya.
“Kami Sangat mendukung atas perbulan tersebut, Inti dan harapanya pada saat pelaksanaan Pemilihan Kuwu khususnya Desa Wanakaya berjalan aman dan kondusif,” Pungkasnya.

Komentar