Sepatutnya oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tersebut diberi sanksi pemecatan karena terbukti melakukan pungli sebesar Rp 50 ribu untuk sekali penagian uang bulanan retribusi parkir berlangganan kepada Wajib Retribusi di ruko Cikitsu Kel. Belian Kec. Batam Kota.
Sanksi pemecatan patut dilakukan bukan dilakukan pembelaan dan dilindungi agar menjadi efek jerah terhadap oknum lain untuk berpikir lagi melakukan praktek pungli
Foto di atas ini diambil saat oknum honorer Dishub Batam melakuan penagihan uang bulanan retribusi parkir berlangganan dan uang pungli di ruko Cikitsu.*
Tim Mabes Bharindo Kepri
Komentar