MabesBharindo.com l Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada Rabu (23/6/2021).
“Hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung yang didampingi dan disaksikan oleh menko bidang polhukam,” kata Menkominfo Johnny Gerard Plate melalui Konferensi Pers secara virtual.
Baca Juga :
- Menkominfo : Jaringan 4G Tulang Punggung Transformasi Digital
- Proyek P3-TGAI di Desa Manisharjo Kelar, Warga Langsung Ngecor Jalan di Dekat Saluran
Pedoman tersebut, lanjut Johnny, telah dikaji secara mendalam oleh dua instansi pemerintah terkait yakni Kementerian Kominfo dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Secara intensif keduanya merumuskan pedoman di atas dengan mempertimbangkan pasal-pasal yang terkandung di dalamnya.
Kedua lembaga membentuk tim khusus yang mengkaji secara khusus pasal-pasal tertentu yang kerap menjadi polemik di masyarakat. Jadi, ketika terdapat aduan dari masyarakat, para penegak hukum bisa merujuk pedoman yang disepakati di atas.
“Sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tuturnya.
Adanya pedoman ini, mendukung bahwa upaya penegakan hukum atas perundangan tersebut mengedepankan penerapan restorative justice. Artinya, tidak perlu menempuh mekanisme peradilan pidana ketika seseorang melanggar pasal-pasal tertentu dalam perundangan ITE.
“Ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam penyelesaian permasalahan hukum,” imbuhnya.
Dalam pedoman ini, terdapat delapan substansi penting yang dapat menjadi rujukan para penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Khususnya yang berkaitan dengan pasal-pasal tertentu yakni:
Pertama, pedoman terhadap pasal 27 ayat 1 mengenai komponen elektronik yang melanggar kesusilaan. Pada pedoman ini menjelaskan bahwa, pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian penyebaran dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif.
Melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan bukan pada tindakan asusilanya. Kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai dengan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 281 dan 288 KUHP.
Kedua, pedoman terhadap pasal 27 ayat 2 mengenai konten perjudian. Pada pedoman ini menjelaskan bahwa, titik berat pasal ini terdapat pada kegiatan pendistribusian penyebaran dan pengiriman konten perjudian.
Baik berupa aplikasi akun, iklan, situs dan sistem billing operator yang benda berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.
Ketiga, pedoman terhadap pasal 27 ayat 3 mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Pada pedoman ini menjelaskan bahwa, pengertian muatan penghinaan dan pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
Pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik. Bukan institusi korporasi, profesi, dan jabatan. Fokus pasal ini adalah perbuatan pendistribusian penyebaran dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku bukan perasaan korban.
Keempat, pedoman terhadap pasal 27 ayat 4 mengenai konten pemerasan dan atau pengancaman. Pada pedoman ini menjelaskan bahwa, pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian penyebaran dan pengiriman konten.
Ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan video pribadi. Pemerasan dan pengancaman yang diatur dalam pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis. Untuk memberikan suatu barang membuat utang terhapus.
Kelima, pedoman terhadap pasal 28 ayat 1 mengenai kabar bohong secara umum dalam konteks perdagangan daring. Pasal ini bukan merupakan pemidanaan kabar bohong atau hoax secara umum melainkan dalam konteks perdagangan daring.
Pelaksanaan pasal ini dilakukan sesuai undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait yang masih berlaku lain.
Keenam, pedoman terhadap pasal 28 ayat 2 mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Pada pedoman ini menjelaskan bahwa, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari suku, agama, ras, dan antar golongan tertentu.
Secara khusus definisi antar golongan mengacu pada putusan mahkamah konstitusi nomor 76/PUU -XIV/2017
Ketujuh, pedoman terhadap pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. Pada pedoman ini menjelaskan bahwa, pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban.
Dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis pedoman pasal ini menjelaskan bahwa, penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukkan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis.
Terakhir, pedoman terhadap pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. Pada pedoman ini menjelaskan bahwa, kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan nilai kerugian materiil.
Merujuk pada peraturan mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE
(Red)
Komentar