Ini 4 Alasan Mentan Terbitkan Permentan No 10 Tahun 2022

Nasional286 Dilihat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Membicarakan Pentingnya Permentan Nomor 10 dalam pertemuan Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/07/22).


MBI BOGOR    Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) berharap adanya dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia mengenai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menurutnya, tugas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan ditentukan oleh kepercayaan dan dukungan dari masyarakat. Hal ini diungkapkannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022).

“Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian kita meningkat, melalui optimalisasi sumberdaya yang ada dan terus mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan baik tersebut,” ucap Mentan.

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan dengan alasan untuk menjaga ketersediaan pangan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani.

“Ada empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022. Pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar,” ujar SYL



Baca Juga : 

Kedua, tambah Mentan, pupuk bersubsidi dikhususkan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, kedelai, cabai, jagung, bawang putih, bawang merah, kopi, kakao dan tebu rakyat.

Kebijakan dan strategi ini diambil agar produk hasil pertanian terutama yang berperan dalam menghadapi inflasi bisa terus terjaga dan dapat mewujudkan ketahanan pangan nasional.

“Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini. Kedua jenis pupuk ini mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal,” sebutnya.

Keempat, mekanisme yang dapat ditempuh dalam pengusulan alokasi pupuk bersubsidi yaitu dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan).

Mekanisme tersebut tentunya dengan tetap melakukan pertimbangan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Langkah tersebut dilakukan Mentan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat pada sasaranya dan lebih akurat.

“Bukan tanpa alasan hal itu dilakukan. Sebab, pupuk bersubsidi selain berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten dan 6.063 kecamatan,” tutur Mentan

Mentan juga menegaskan bahwa pupuk subsidi sejatinya tidak dikurangi, namun hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan mendasar dan komoditas pangan dasar. Oleh karena itu, jenisnya sudah ditetapkan dan sudah melalui pembicaraan yang panjang dengan berbagai pihak termasuk Panja Komisi IV DPR RI, Ombudsman dan lainnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, ada dua alasan langkah strategis, khususnya mengenai perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi diambil.

Hal tersebut hadir ketika mencermati kondisi global saat ini, baik karena adanya pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina yang saat ini terjadi dan berpotensi mengakibatkan krisis pangan global.

“Hal ini kami upayakan dengan menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, dengan terbitnya Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian,” ungkap Ali

Ali menyebutkan hal-hal yang mengalami perubahan dalam Permentan terdapat dua hal. Pertama, mengenai perubahan jenis pupuk bersubsidi yang awal mulanya enam jenis pupuk menjadi dua jenis pupuk yaiu Urea dan NPK.

Kedua, perubahan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi sebanayak sembilan komoditas yaitu kedelai, jagung, padi, bawang pitih, bawang merah, cabai, kopi, kakao dan tebu.

Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi tingkat provinsi dan tiga kabupaten/kota per provinsi. Adapun jumlah keseluruhan yang menghadiri kegiatan ini sebanyak 192 orang di antaranya ada panitia, tamu undangan dan peserta. [Red]

Komentar