Hak-hak Karyawan Dipermaikan oleh PMA.

Hukum & Kriminal576 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Kepri Batam |  Sudah hampir lima tahun, Syahril tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan tetap di PT Tasindo Utama Indah yang mana perusahaan tersebut tutup tanpa adanya konfirmasi selanjutnya terhadap pemerintah terkait.

Untuk diketahui sebelumnya, PT Tasindo Utama Indah beralamat di Citra Buana Center Park III Lot. 17, Jl. Engku Putri, Belian, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau -29444 dan berdiri berdasarkan izin PMA (Penanaman Modal Asing) yang dikeluarkan oleh BP Batam pada tahun 2011 hingga 2017.

Diketahui, salah satu pemegang sahamnya bernama SIM KIM TIAN sebagai Direktur Utama dan Hariyanto selaku direktur keuangan PT Tasindo Utama Indah. Perusahaan ini memproduksi Tas Golf yang di ekspor keluar negeri.

Pada tahun 2017, PT Tasindo Utama Indah berakhir izinnya tanpa menyelesaikan kewajibannya baik dari segi pajak maupun hak terhadap karyawannya.

Namun, pada tahun 2018, lahirlah satu Perusahaan bernama PT Perkasa Nusa Jaya Indah di lokasi dan tempat produksi PT Tasindo Utama Indah.

Anehnya, diduga seluruh aset produksi dan sarana PT Perkasa Indah Nusa Jaya berasal dari PT Tasindo Utama Indah tanpa adanya akte perubahan dan akte peralihan aset.

Dari beberapa hal tersebut di atas, terungkap setelah Syahril yang juga salah seorang karyawan tetap PT Tasindo Utama Indah dengan posisi sebagai Security (Petugas Keamanan) memberikan keterangan ke tim media.

Parahnya, seluruh karyawan PT Tasindo Utama Indah dipaksa untuk tanda tangan pengunduran diri dan dinyatakan akan dipindahkan ke PT Perkasa Indah Nusa Jaya pertanggal 02 Januari 2019.

“Dari seluruh karyawan PT. Tasindo Utama Indah hanya saya yang tidak menandatangani surat tersebut dikarenakan menurut saya poin-poin pada surat tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah”, ucap Syahril.

Parahnya lagi, saat Syahril tidak melakukan penandatanganan surat pernyataan yang diberikan PT Tasindo Utama Indah, maka selama dari tahun 2019 – 2023 tidak dipecat dari pekerjaannya namun tidak diberikan upah sebagaimana posisinya masih sebagai karyawan tetap.

“Saya sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, dan pada tahun 2019 telah diberikan anjuran namun tidak digubris oleh Management PT Tasindo Utama Indah”, tutup Syahril.

Pihak Disnaker Kota Batam telah menyampaikan ke Management PT Tasindo Utama Indah untuk diberikan haknya Syahril sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

MABES BHARINDO

TIM INVESTIGASI

Komentar