MABES BHARINDO, BOJONEGORO – Guna mengurangi angka Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, petugas gabungan menggelar giat operasi yustisi protokol kesehatan, Senin, sekitar pukul 09.00 hingga selesai. Petugas gabungan itu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim 0831 dan Polres Bojonegoro.
Adapun giat operasi kali ini menyisir di pertigaan TBS Kabupaten Bojonegoro, dengan melakukan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, monitor bangsit pendisiplinan protokol kesehatan, dan operasi yustisi penindakan pelanggar prokes Covid- 19.
“Serta menindak tegas terhadap pelanggar prokes Covid – 19 pada operasi Yustisi 2021 ini,” ungkap Kabid Tibum dan Tranmas Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro, Beny Subiakto.
Selama melakukan giat operasi yustisi prokes Covid-19, pihaknya telah menindak sekitar 12 warga masyarakat Bojonegoro yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hasil penindakan tersebut berupa 4 orang sanksi sosial, dan 8 orang sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Selama giat berlangsung kami telah berhasil menindak 12 orang. Baik berupa sanksi sosial, bahkan sidang Tipiring,” tandasnya ( JAYADI )
Komentar