Ganti rugi dan pelepasan hak atas lahan terdampak Tol Bocimi kepada masyarakat di kabupaten sukabumi.

Daerah7935 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi

POLRES SUKABUMI_ Kapolsek Nagrak bersama anggotanya melaksanakan kegiatan monitoring penggantian uang ganti rugi dan pelepasan hak atas lahan terdampak dari Tol Bocimi, sesi II, III dan IV. Kamis (21/04/22).

Adapun wilayah yang tekena ganti rugi, dalam Tol Bocimi tersebut, di jalur wilayah Desa cisarua Kecamatan Nagrak sebanyak 41 bidang dan desa karangtengah Kecamatan cibadak sebanyak 38 bidang sesuai data yang telah ada,” ujar deden kepada tim liputan humas polres sukabumi.

 

Selanjutnya kata deden, dalam kegiatan ini di hadiri oleh seluruh aparatur pemerintah yang terkait dalam kegiatan ini, dan juga bersama Forkopimcam Nagrak.

 

kegiatan ini merupakan lanjutan tahapan pemberian ganti rugi dan pelepasan hak pengadaan lahan warga masyarakat yang akan di gunakan Tol Bocimi sesi II, III, dan IV jalan sisa yang harus dibayarkan pada tahun 2021.

 

“Alhamdulilah dalam pelaksanaan kegiatan monitoring tahapan pemberian ganti rugi dan pelepasan hak lahan berjalan dengan aman dan kondusif,”ungkap deden.

 

Reporter : Herlan

By.           : Humas

Komentar