Mabesbharindo.com
Jakarta Pusat – Seorang pria berinisial MF (25) ditangkap polisi setelah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku nekat melukai korbannya, seorang perempuan berinisial KDN (23), dengan pisau hingga mengalami luka serius di bagian leher dan tangan.


Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang yang dipimpin Kasubnit IV Ipda Rio bersama anggotanya, Aiptu Puji dan Brigadir Barus
“Pelaku berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal. Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku,” ujar Kombes Pol Susatyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di gang kecil Jalan Kebon Kacang I, RT 06/02, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.
Saat itu, korban KDN (23) tengah berjalan sendirian ketika tiba-tiba pelaku MF (25) menendangnya dari belakang hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku langsung mengalungkan pisau ke leher korban dan mengancamnya.
Korban yang panik berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang. Pelaku yang panik kemudian mencoba melarikan diri, tetapi nahas, ia justru tertangkap oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang yang dipimpin Ipda Rio bersama Aiptu Puji dan Brigadir Barus langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek sepanjang 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri. Korban langsung dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 (satu) buah jaket sweter warna hitam
– Sebilah pisau dapur bergagang kayu
– 1 (satu) buah tas wanita warna hitam berisi dompet dan handphone
– Hasil Visum Et Revertum dari RSCM
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata AKBP Aditya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melintas di lokasi sepi pada malam hari. Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga segera melaporkan jika menemukan kejadian mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Kapolsek Metro Tanah Abang juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang segera melaporkan kejadian tersebut ke pos singgah kepolisian yang berada di wilayah Tanah Abang sehingga pelaku dapat segera ditangkap.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar