Fasum Dipalang, Klaim Tumpang Tindih di Duren Sawit, Warga Desak Pemprov DKI Buka Data Aset

Nasional2703 Dilihat

JAKARTA, Mabesbharindo.com  || Polemik dugaan penyerobotan lahan fasilitas umum (fasum) di RW 011, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, 30/4/ 2026

terus memanas. Warga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka secara transparan status lahan yang kini diklaim sebagai milik pribadi, meski selama ini digunakan untuk kepentingan umum.

Secara regulasi, pengelolaan aset daerah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa barang milik negara/daerah wajib diamankan dan tidak boleh dikuasai pihak lain tanpa izin dan prosedur resmi.

Selain itu, ketentuan pengadaan tanah dan status lahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tanah untuk kepentingan umum harus memiliki kejelasan status hukum dan tidak boleh menimbulkan konflik kepemilikan.

“Kalau ini benar fasum, tidak mungkin bisa diklaim begitu saja. Harus jelas dokumen dan proses hukumnya,” ujar salah satu warga.
Berdasarkan kronologi, tim Pemerintah Kota Jakarta Timur bersama Badan Aset telah melakukan peninjauan lapangan pada Senin (28/4/2026). Namun hingga kini, kejelasan status hukum lahan tersebut belum juga terungkap ke publik.

Di satu sisi, lahan disebut masuk dalam kategori fasilitas sosial dan fasilitas umum milik pemerintah. Namun di sisi lain, muncul klaim kepemilikan berbasis girik yang belum pernah dibuka secara transparan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih data aset, bahkan berpotensi mengarah pada persoalan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam penguasaan aset negara.

Ketua RW setempat menegaskan tidak pernah ada pemberitahuan resmi terkait perubahan status lahan tersebut.
“Kami tidak pernah diajak koordinasi. Tiba-tiba ada plang dan klaim kepemilikan. Ini jelas meresahkan warga,” tegasnya.

Warga mendesak Pemprov DKI Jakarta segera melakukan audit menyeluruh, membuka dokumen kepemilikan secara transparan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika tidak segera diselesaikan, sengketa ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset publik di Ibu Kota.
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi. Sementara plang di lokasi sengketa masih berdiri sebagai simbol ketidakpastian hukum yang belum terselesaikan.

(Tim red)

Komentar