Foto : Dokumentasi Kemenag RI, Senin (29/3/2021).
MABESBHARINDO.COM.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag menetapkan enam Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi panutan Revitalisasi KUA. Enam KUA tersebut adalah KUA Kecamatan Ciawi Gebang, Kab. Kuningan, Jawa Barat, KUA Kecamatan Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah, KUA Kecamatan Sewon, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, KUA Kecamatan Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, KUA Kecamatan Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah, Lampung, dan KUA Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Revitalisasi KUA merupakan salah satu program unggulan yang digagas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu program yang berada di bawah kendali Kemenag sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2020. Pada tahun 2021, program ini rencananya akan menyasar 100 KUA di Indonesia.
Ketua Tim Revitalisasi KUA, Muhammad Adib Machrus mengatakan, enam KUA yang direncanakan menjadi panutan itu telah melalui berbagai uji kelayakan dan memenuhi syarat layanan publik. “Untuk melakukan revitalisasi pada 100 KUA, kita membutuhkan panutan. Kami pun membangun enam KUA yang telah memenuhi syarat minimal layanan publik sebagai panutan, “ungkap Ketua Tim Revitalisasi KUA Adib Machrus, di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Adib pun mengungkapkan beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi oleh KUA model. Pertama, kelayakan serta nilai sarana dan prasarana. Ia memastikan enam KUA tersebut merupakan gedung baru yang pembangunannya menggunakan skema skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Meski gedung baru, kita tetapkan standar layanan publik yang mencakup kelengkapan ruangan, kecukupan ruangan untuk layanan publik seperti Balai Nikah, kantor depan, ruang konsultasi, ruang kepala, ruang staf, dan sebagainya. Enam KUA tersebut sudah kita latih peningkatan beberapa aspek layanan, “terang Adib.
Kedua, standar layanan publik lain yang menjadi pertimbangan terkait jumlah penduduk yang dilayani, termasuk masalah sosial yang ada di masyarakat yang kedekatan untuk saran. “Sehingga layanan yang kita sediakan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat di mana KUA itu berada,” ujarnya.
“Pertimbangan selanjutnya adalah gedung KUA tersebut tidak terlalu jauh masuk ke dalam pedalaman. Minimal KUA tersebut berada di daerah perkotaan, daerah di mana satu wilayah itu jumlah masyarakatnya banyak. Ini juga masuk menjadi pertimbangan kami untuk menetapkan standar layanan publik,” sambung Kepala Subdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag ini.
Ketiga, fakta SDM Menurut Adib, pihaknya juga telah menginventarisasi kebutuhan SDM pada model KUA. “Kalau masih kurang, akan kita tambah,” ujar Adib.
Ia memastikan pihaknya telah mempelajari, menyimpan, dan mengkaji kelayakan unit pelaksana teknis (UPT) yang terletak pada Kementerian Agama tersebut. Menurutnya, revitalisasi tim telah menginventarisasi dan menemukan enam KUA itu yang hampir sempurna memenuhi kriteria KUA Baru itu.
“Kami telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menyempurnakan enam KUA dan seratus KUA piloting,” ungkap pejabat yang pernah menulis kepala KUA di pulau dewata tersebut.
Selain itu, lanjut Adib, pihaknya juga menunjuk beberapa konsultan untuk memberikan rekomendasi mengenai bentuk layanan, alur layanan, hingga infrastruktur yang layak itu seperti apa. “Nantinya itu akan kita jadikan standar untuk menduplikasi enam KUA kick off kepada KUA di tempat lain,” kata Adib.
“Jadi, enam KUA kick off akan menjadi model bagi KUA yang lain. Ini menandai era baru KUA yang benar-benar memberikan manfaat sebesar-sebesarnya kepada masyarakat, yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,” imbuhnya.
Sumber : Kemenag
Komentar