Eks Wabup Pasuruan Jadi Tersangka Kasus Korupsi : Berikut Kata Kajari Pasuruan

Hukum & Kriminal1075 Dilihat

Tiga tersangka kasus korupsi Kemenkop UKM PKIS Sekar Tanjung (foto : dedik)


PASURUAN, MABESBHARINDO.com – Tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, satu diantaranya mantan Wabup Pasuruan periode 2013-2018.

Pasalnya, Eks Wakil Bupati Pasuruan ini tersandung kasus korupsi PKIS Sekar Tanjung senilai 25 Milyard. Untuk dua tersangka lain yakni, K selaku ketua PKIS dan WN sebagai rekanan swasta.

Pinjaman sebesar 25 Milyard bantuan dari APBN Anggaran tahun 2003-2004 yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan anggota koperasi di Kabupaten Pasuruan itu diduga untuk memperkaya pengurus dan rekanan.

Sebelumnya, pinjaman tersebut untuk PKIS Sekar Tanjung yang berdomisili di Jl. Raya Puntir, Karangasem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kajari Pasuruan
Kajari Pasuruan H Ramdhanu Dwiyantoro didampingi Kasi Pides dan Kasi Intel (foto by dedik)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, mendapatkan uang bantuan dari Kementrian dan UKM sebesar 25 Milyard yang di pinjam oleh koperasi gabungan susu di pasuruan.

Mereka membuat yang namanya PKIS Sekar Tanjung. Sekar Tanjung mendapatkan uang dari kementrian sebesar 25 M, ternyata seharusnya untuk kesejahteraan peternak susu di Kabupaten Pasuruan.

Baca juga : Kejari Pasuruan Sudah Ditetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PKIS Sekar Tanjung

“15 Milyard di buat untuk membuat PT. Kemudian yang 10 Milyard juga tidak dilaksanakan sebagai mana petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementrian UKM dan Koperasi itu sendiri,” ungkap H. Ramdhanu Dwiyantoro kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, jadi tidak jelas pertanggungjawabannya, padahal mereka semua ini sangat mengharapkan program itu turun sampai ke petani.

Tersangka K Ketua PKIS Sekar Tanjung dan 1 orang Eks Wabup Pasuruan (foto by dedik)
Tersangka K Ketua PKIS Sekar Tanjung dan 1 orang Eks Wabup Pasuruan periode 2013-2018 (foto by dedik)

“Perkara ini sebenarnya, batu jilid pertama dan masih ada lagi,” katanya.

Untuk detailnya, Ramdhanu masih belum menjelaskannya. Teknisnya kami tidak bisa buka secara seperti ini, karena dalam satu dua hari ini akan limpahkan perkaranya PN TIPIKOR detailnya nanti setelah kita terbuka untuk umum, maka kita akan bedah segalanya.

“Modusnya tidak bisa mempertanggungjawabkan 25 M dari kementrian sebagai mana petunjuk teknis yang telah di sarankan,” kata Ramdanu.

Baca juga : Launching “Aku Sedulurmu” Program Pendidikan Anak Yatim Piatu Akibat Covid 19 di Polres Salatiga

Ramdhanu menyebutkan, memang ada mantan seorang Wakil Bupati Pasuruan. Beliau menjabat sebagai Sekretari di PKIS Sekar Tanjung.

“Dalam Undang-undang Koperasi, yang bertanggung jawab terhadap keberadaan sebuah koperasi adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara,” pungkasnya.

Kasi Pidsus Deny Saputra
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasuruan Deny Saputra (foto by dedik)

Kasi Pidsus Deny Saputra menambahkan, Dana itu seharusnya mensejahterakan koperasi-koperasi susu, anggota petani susu yang seharusnya di berikan.

“Akan tetapi mesin-mesin yang seharusnya di berikan kepada petani, akan tetapi di modifikasi,” jelasnya.

Deni menjelaskan, dengan penetapan tiga tersangka ini, kata Bapak Kajari masih ada Jilid II.

“Kerugian dalam Jilid II ini insya allah akan lebih dari 25 Milyard,” jelas Deny.

Pembuatan dari PKIS ini seharusnya ada terlebih dahulu. Namun, PKIS ini dibuat hanya tiga minggu setelah pengumuman adanya bantuan turun.

“Jadi belum satu bulan, uangnya langsung cair. Di ajukan hanya dalam kurun waktu satu bulan langsung cair,” kata deny.

Baca juga : Polda Jatim Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Palsu di Surabaya

Menurutnya, PKIS ini adalah gabungan-gabungan koperasi namun yang di tunjuk sebagai ketua adalah tersangka berinisial K, Bendaharanya sudah almarhum, Sekretarisnya berinisial RKP dan Rekanan.

“Untuk DPO setelah kita limpahkan ke PN TIPIKOR dan mendapatkan nomor rigister kita juga akan minta kepada peranan teman-teman media untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kami, nantinya sudah lengkap itu,” terangnya.

Kasus ini berjalan di akhir 2020 kemari. Kenapa lambat, karena kita membutuh banyak sekali ahli baik dari ahli teknis dari ITS, ahli hukum pidana dari UNAIR, ada juga ahli auditor dari BKP, dan ada juga dari ahli KPKNL Jatim.

Karena apa membutuhkan banyak ahli, karena ini yang menjadi aset negara yang menjadi agunan jaminan bank yang untuk mendapatkan kreditan bank.

“Barang bukti yang telah kami sita sudah dua pick up, mulai dari berkas PKIS, Invoice, surat pembelian mesin, sertifikat dll nya sudah kita amankan,” tutupnya.

 

 

Komentar