Eks-Karyawan Aqua Gelar Aksi Tuntut Realisasi Hak Ganti Rugi 80% dari BSI dan Askrindo

Daerah87 Dilihat

Media Mabes Bharindo

Sukabumi -Puluhan mantan karyawan Aqua yang tergabung dalam koperasi karyawan menggelar aksi unjuk rasa menuntut realisasi hak ganti rugi sebesar 80% dari sisa pinjaman mereka di Bank Syariah Indonesia (BSI). Hak tersebut sebelumnya telah tertuang dalam dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum dan ditandatangani oleh para pihak, yakni karyawan, Koperasi Pakar Sari, BSI, serta Askrindo.

Aksi ini dilakukan setelah berbagai upaya persuasif yang ditempuh selama satu tahun terakhir tidak membuahkan hasil. Para eks-karyawan merasa terkatung-katung tanpa kepastian mengenai hak mereka.

*53 Eks-Karyawan Belum Terima Hak 80%*

Menurut pernyataan kuasa eks-karyawan, Saiful Tafim, total eks-karyawan yang belum menerima haknya mencapai *53 orang*. Mereka diketahui masih memiliki pinjaman ketika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam perjanjian antara BSI dan Askrindo, telah disebutkan bahwa *apabila karyawan ter-PHK, maka mereka berhak mendapatkan penggantian sebesar 80%* dari pinjaman yang direstrukturisasi. Dengan demikian, mereka hanya berkewajiban membayar 20% sisanya.

Namun hingga hari ini, *80% hak penggantian tersebut belum juga direalisasikan*, dengan alasan yang dinilai tidak jelas.

> “Total uwang mereka sekitar Rp5 miliar. Hak karyawan adalah 80% dari jumlah itu, sekitar Rp4 miliar atau tepatnya Rp4,13 miliar. Sudah setahun kami upayakan, tapi tidak ada titik temu,” ujar Saiful.

*Pertemuan Berkali-kali, Hasil Tetap Nihil*

Eks-karyawan menyebut telah berkali-kali melakukan pertemuan dengan BSI maupun Askrindo, namun tidak menghasilkan keputusan apa pun.

Karena itu, aksi unjuk rasa hari ini digelar untuk mendesak realisasi hak tersebut.

> “Semua pertemuan sebelumnya zonk. Tidak ada keputusan apa pun karena BSI dan Askrindo tidak pernah hadir. Kami terpaksa turun ke jalan,” tegas Saiful.

*Aduan dan Audiensi: Koperasi Siap Membantu, Namun Belum Ada Keputusan*

Dalam audiensi yang berlangsung bersamaan dengan aksi, perwakilan koperasi menyatakan komitmennya untuk membantu eks-karyawan dalam mendorong BSI dan Askrindo memenuhi kewajiban pembayaran 80%.

Namun audiensi tersebut tidak dihadiri pihak BSI maupun Askrindo, sehingga belum menghasilkan keputusan final.

> “Koperasi hanya menyampaikan bahwa mereka siap membantu memperjuangkan hak 80% itu. Tapi karena bukan BSI atau Askrindo, ya sifatnya hanya pembicaraan umum,” jelas Saiful.

Eks-karyawan juga meminta agar *akun S-Pro* di BSI, tempat pengelolaan dana kewajiban tersebut, untuk sementara *di-status quo* sampai ada kepastian hukum.

*Alasan Kadaluwarsa Dipertanyakan*

Salah satu alasan yang disampaikan pihak tertentu adalah bahwa klaim 80% tersebut dinyatakan kadaluwarsa. Eks-karyawan mempertanyakan dasar alasan tersebut.

> “Katanya kadaluwarsa. Siapa yang bikin kadaluwarsa? Karyawan tidak pernah dilibatkan. Ini menyakiti banyak orang,” ujar salah satu peserta aksi.

*Aqua Tidak Menjadi Pihak yang Didemo*

Pihak manajemen Aqua melalui Stakeholder Relation, Andi Suhandi, menegaskan bahwa perusahaan tidak menjadi objek demo. Kehadiran massa di area dekat fasilitas Aqua hanya sebagai titik kumpul.

> “Para peserta aksi tidak mendemo Aqua. Mereka menuntut hak mereka kepada BSI dan Askrindo. Aqua hanya menjadi lokasi berkumpul karena mereka adalah mantan karyawan yang sebelumnya tergabung dalam koperasi karyawan Aqua,” jelas Andi.

*Ancaman Aksi Lanjutan dan Jalur Hukum*

Eks-karyawan menegaskan bahwa apabila tidak ada realisasi lebih lanjut, mereka siap mengambil langkah hukum.

> “Kami akan tempuh semua cara—gugatan hukum, aksi lanjutan, dan mekanisme lain sesuai aturan. Yang penting hak 80% itu dibayarkan,” tegas Saiful.

Mereka juga mengingatkan bahwa masalah ini bisa berdampak bagi karyawan aktif jika tidak segera diselesaikan.

 

Reporter: Herlan

Komentar