MabesBharindo, Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Nongkojajar Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Tumpang Polres Malang berhasil meringkus dua pelaku peredaran Mata Uang Palsu (Upal). Minggu, 21/2/2021
Mereka berdua sempat melarikan diri ke sebuah kebun tebu. Dengan kesigapan petugas dengan di back up Unit Reskrim Polsek Tumpang berhasil meringkus pelaku tersebut.
Diketahui kedua pelaku berinisial R.O (42) warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang dan N.L (46) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongkojajar Bripka Akhdian Pramono mengatakan Pelaku yang berjumlah 3 orang, 2 laki-laki dan 1 perempuan.
“Awalnya mereka bertiga ini berpura-pura membeli paket sembako berupa beras sebanyak 80 kg, gula, dan beberapa bungkus rokok senilai Rp. 1.000.000,- dengan alasan untuk dibawa ke Pondok Pesantren dikarenakan santri dilarang keluar karena masih pandemi,” ujar Kanit Reskrim saat dikonfirmasi dikantornya, Minggu, 21/2/2021
Kemudian pelaku membayar dengan menggunakan uang kertas yang diduga palsu dengan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 20 lembar sejumlah Rp. 1.000.000, Kemudian korban merasa curiga, korban pun memeriksa uang tersebut terlebih dahulu.
“Setelah dicek ternyata benar bahwa, uang yang dibayarkan tersebut palsu,” kata dian
Terlihat dari warna yang pudar serta hologram serta gambar mata air yang tidak jelas jika diterawang. Korban merasa sangat curiga terkait tingkah laku mereka.
“Mereka kita melakukan pengejaran sampai Daerah Desa Slampar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang,” jelasnya
Sempat melarikan diri ke sebuah kebun tebu, dengan dibantu oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tumpang, dua pelaku berhasil kita amankan, sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
“Dalam kasus ini, menyita 20 Lembar Mata Uang Rupiah Palsu pecahan Rp 50 Ribu, 4 karung beras kurang kebih 80 kg, 1 Buah Rokok surya 16 1 pack, 5 Kg Gula pasir dan 1 Unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu No Pol N 1012 FA yang digunakan pelaku,” tegas dian
Diduga kedua pelaku ini melakukan di kenakan Pasal 36 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun hingga 15 tahun. tambahnya ( Dedik )
Komentar