E-Warong Nurjanah Desa Gabuswetan Diduga Abaikan Surat Edaran Bupati Indramayu

Nasional411 Dilihat

Salah Satu Bukti Kolektifkan Kartu KKS ( Foto R Ken Aji )

MABES BHARINDO, INDRAMAYU – Realisasi Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) di E-Warong Nurjanah Desa / Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu,diduga abaikan Surat Edaran Bupati tentang penyaluran Bantuan Sosial ( PKH, Program sembako/BPNT ).

Diketahui,pemilik E-Warong Nurjanah tersebut diduga konspirasi dengan pihak pemdes Gabuswetan dalam penyaluran Bansos pangan.

Pasalnya,menjelang realisasi BPNT kartu KKS disetiap Blok Desa Gabuswetan dikumpulkan oleh para oknum RT,Kasun dan Ketua Kelompok BPNT serta PKH.

” Saya diintruksikan pihak pemdes Gabuswetan supaya mengumpulkan kartu KKS di Blok masing-masing untuk diserahkan ke E-Warong Nurjanah,Aris katanya saldo sudah masuk.” Kata,BD seorang RT Desa Gabuswetan,senin ( 13/12/2021 ).

Sembakonya pun,kata BD biasa dikirim oleh E-Warong Nurjanah pakai mobil ke setiap Blok.

” Jadi KPM BPNT di Blok kita mengambil sembakonya ditempat saya,sekarang beras yang belum datang.” Ungkapnya

Hal serupa diungkapkan,MA Ketua Kelompok yang mengkumpulkan sekitar 58 kartu KKS dan diserahkan ke pemilik E-Warong Nurjanah atas perintah pihak Pemerintah Desa Gabuswetan.

” Saya yang mengumpulkan kartu KKS 58 hak penerima manfaat di Blok kita,tapi katanya tidak ada saldonya 20 KKS.” Ungkapnya

Dikatakan dia yang ada saldonya hanya 38 KKS.

” Tapi protein hewaninya tidak dikasih pilihan sama E-Warong ,hanya ada daging ayam saja,itu pun katanya 4 kg per KPM kenyataanya ditimbang cuman ada  3,7 kg.” Ujar,MA

Ketika dikonfirnasi pemilik E-Warong Nurjanah Desa Gabuswetan,Aris yang notabene adalah satpam bank BNI Patrol mengakui mengkolektifkan realisasi BPNT.

” Itu sistem saya untuk mempermudah pelayanan kepada penerima manfaat disetiap Blok.” Jelas,Aris

Memang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu tentang penyaluran BPNT,kata Aris tidak boleh dikolektifkan.

” Tapi semua peraturan itu pasti ada kebijakannya.” Pungkas,Aris

Aris ,mengaku masih melayani KPM BPNT di 4 Desa.

” Saya dipanggil ke Dinsos dan masih diperbolehkan melayani penerima manfaat BPNT 4 Desa untuk sementara,Kedokan Gabus,Rancamulya,Rancahan dengan Gabuswetan.” Katanya

Lanjut,Aris kalau yang menyalurkan sembako BPNT pihak pemdes Gabuswetan itu hanya kerja.

” Pihak pemdes itu,hanya membantu menyalurkan sembako BPNT mereka kerja sama saya.” Ujar,Aris

Mengenai beras yang dipasok Bumdes Gabus Berseri Desa Gabuswetan,kata dia ada kerjasama formal.

” Saya ada kerjasama dengan Bumdes dan resmi tertulis,sudah diperbarui setelah kejadian Ketua,Wira Nanda itu,silakan tanyakan saja ke Bumdesnya.” Jelasnya

Sementara Ketua Bumdes Gabus Berseri Desa Gabuswetan,Tintus Hariyanto mengatakan.

” Kita tidak ada kerjasama apapun dengan E-Warong Nurjanah,Aris.” Tegasnya

Soal memasok beras atas nama Bumdes,kata Tintus Hariyanto untuk BPNT ke E-Warong Nurjanah itu tidak tahu sama sekali.

” Ke saya sebagai Ketua Bumdes tidak ada pemberitahuan apa-apa mengenai masok beras untuk BPNT tersebut.” Katanya

Terkait pengkolektifan kartu KKS dalam realisasi BPNT di E-Warong Nurjanah Desa Gabuswetan, TKSK Sodikin menjelaskan.

” Mengkolektifkan kartu KKS itu tidak boleh.” Ujar,TKSK Gabuswetan,Sodikin.

TKSK Gabuswetan,Sodikin sepertinya enggan memberikan penjelasannya lebih lanjut.

Kendati sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor. 460/1715/Dinsos Tentang Penyaluran Bantuan Sosial ( PKH,Program Sembako/ BPNT ) Di Kabupaten Indramayu.

Dasar : 1. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan.

2. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Bantuan Pangan Non Tunai.

3. Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020.

Sebagai berikut :
1.Tidak melakukan pengumpulan KKS / kartu ATM Keluarga Penerima Mafaat ( KPM ) Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ( PKH ) maupun Program Sembako BPNT.

2. Tidak melakukan pemotongan atau pungutan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) terkait Bantuan Sosial apapun.

3. Melakukan edukasi kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) agar mampu menggunakan KKS/Kartu ATM masing-masing pada saat pengambilan Bantuan Sosial.

4. E-Warong agar dapat meningkatkan Kualitas Komoditi yang diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) sesuai harga yang dibelanjakan.

5. E-Warong dapat memilih dan menentukan Pemasok ataupun Penyedia barang sesuai dengan Pedoman Umum Program Sembako  Tahun 2020 dengan mengutamakan Kualitas.

Dalam hal ini semestinya Bupati Indramayu,menindak tegas E-Warong nakal tersebut yang pernah dilaporkan ke Dinsos dan Kejari Indramayu namun ” Mandul “.

Jurnalist : Rastim Ken Aji

Editor      : Rastim Ken Aji

Komentar