Dugaan Korupsi PBB-B2 : kantor Desa Gemarang Dan Bapenda di Geledah Tim Kejari kab Madiun

Daerah433 Dilihat

Dugaan Korupsi PBB-B2 : kantor Desa Gemarang Dan Bapenda di Geledah Tim Kejari kab Madiun

Mabesbharindo.com Jatim-Berdasarkan hasil pantauan wartawan Mabesbharindo.com di lapangan kamis 29 april 2021 Sejumlah petugas dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda dan Kantor Desa Gemarang,serta menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen yang dimasukan ke dalam koper hitam guna melengkapi bukti terjadinya pelanggaran.

Hal tersebut yang di lakukan adalah menandakan sebagai bukti Kasus Korupsi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-B2) Pasca dinaikannya status dari penyelidikan ke penyidikan beberapa waktu lalu.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi ini guna melengkapi alat bukti berupa dokumen laporan dan rekapitulasi tahun 2015 hingga 2020, terkait kasus dugaan korupsi PBB-P2.

“Betul hari ini kita lakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dari status penyidikan. Yakni beberapa dokumen laporan pajak tahun 2015-2020,” katanya.

Sebagai informasi terbongkarnya kasus dugaan korupsi uang setoran PBB-P2 tahun 2015-2020 berawal dari laporan salah satu masyarakat.
“Modusnya, wajib pajak telah menyetorkan ke petugas penarik pajak. Tetapi oleh petugas uang tersebut tidak disetorkan ke pihak bank jatim.maupun ke Bapenda kab madiun. Hingga mengakibatkan warga yang hendak mengurus sertifikat tanahnya terhalang karena status pajaknya menunggak,” ungkapnya

Lebih lanjut Kasi Pidsus Bayu Novrian membeberkan , terjadinya tindak pidana korupsi PBB-P2 di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, sejak tahun 2015-2020 itu diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 400 juta dan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 12 saksi dalam kasus ini. Namun diakui Bayu, terkait penetapan tersangka masih belum ada karena masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

“Belum, kita menetapkan tersangka, secepatnya kita akan tetapkan. Karena saat ini kita masih kumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi-saksi dulu,” Tutup Bayu. (Jok.s)

 

Komentar