Dugaan Adanya Pungutan, DPRD Magetan Sidak Ke SMA Negeri 1 Barat

Daerah132 Dilihat

 

MABES BHRINDO MAGETAN  :: Pungutan di sekolah yang dikemas dalam bentuk sumbangan yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang mengatasnamakan komite Sekolah dan Wali murid marak terjadi di beberapa sekolah di Kabupaten Magetan.

Seperti yang terjadi Di SMAN Barat, adanya aduan keberatan dari Wali murid, direspon oleh DPRD Magetan dengan melakukan sidak ke sekolah tersebut.Sidak dipimpin langsung oleh Koordinator Komisi A Sekaligus Wakil ketua DPRD Suwarno.

Menurut Suwarno sidak dilakukan akibat adanya aduan keberatan dari Wali murid, walaupun SMA ranahmya propinsi, namun pengadu adalah warga Magetan, oleh sebab itu sidak dilakukan guna meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah.” Kami sidak guna klarifikasi dari aduan masyarakat,” ujar Suwarno.

Sementara itu Joko Suyono anggota DPRD Magetan yang berdomisili di daerah tersebut, mengatakan sidak untuk meminya penjelasan dan klarifikasi atas adanya du

gaan pungutan yang terjadi di sekolah tersebut.Apalagi beredar informasi bagi siswa yang belum membayar, saat ujian kali ini, ruangan disendirikan.” Ini yang perlu diklarifikasi, kalau informasi itu benar pasti berpengaruh pada psikis siswa,” ungkap Joko Suyono.

Dijelaskan harusnya pihak sekolah harus memahami beda pungutan dan sumbangan. Jika pungutan itu sudah ditentukan nilai nominal, dan jangka waktu tertentu, sedangkan sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mencantumkan nilai nominal dan, jangka waktunya.” lha ini sumbangan tapi ditentukan nilai nominalnya dan jangka waktu pembayarannya,” ujar Joko Suyono.

Oleh sebab itu pungutan di SMAN 1 Barat menurut Joko Suyono diduga melanggar regulasi pemerintah yaitu Permendagri No 75 tahun 2016 dan Pergub nomor 8 tahun 2023 mengenai Komite Sekolah.” Hal ini dalam sidak akan kami laporkan juga ke UPT cabang dinas Propinsi,” ujar Joko Suyono.

Sementara itu Kepala Sekolah SMAN Barat Sudjiyanto membenarkan adanya pungutan yang dikemas dalam sumbangan, yang sudah dibuatkan Berita Acara antara Komite Sekolah dan Wali murid.” Benar adanya sumbangan yang dibuatkan BA antara komite dan wali murid,” kata Sidjiyanto.Besaran sumbangan berfariasi tiap jenjang kelas antara 200ribu – 1 juta per siswa sesuai jenjang kelasnya.

Setelah adanya keberatan atas pungutan tersebut, ketika ditanya apa uang yang sudah masuk dari siswa akan dikembalikan lagi, Kasek Sudjiyanto menyatakan itu sepenuhnya tergantung komite Sekolah. ( SANG AGUS )

Komentar