Mabesbharindo, Polres Indramayu– Kurang dari dua puluh empat jam, perampokan yang menimpa kantor Koperasi Arta Yaksa Mandiri di Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu berhasil diungkap.
Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Lelea dan Resmob Polres Indramayu berhasil menangkap dua orang pelakunya. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu.
Sayangnya, satu dari dua orang pelaku perampokan kantor Koperasi Arta Yaksa Mandiri tersebut terpaksa ditembak oleh polisi pada bagian kaki karena melawan saat akan ditangkap.
Peristiwa perampokan kantor koperasi itu sendiri terjadi pada Jumat 16 April 2021 sekitar jam 13.10 WIB. Saat itu kantor koperasi dalam keadaan sepi.
Kedua pelaku yakni masing-masing berinisial Sf dan Rj,memanfaatkan
situasi sepi itu untuk menyatroni kantor koperasi tersebut. Mereka masuk dengan leluasa dan menggasak puluhan BPKB motor, dokumen dan sejumlah uang.
Pegawai koperasi lalu melaporkan kasusnya ke Polsek Lelea. Berbekal kamera pengintai (CCTV), Kanit Reskrim Polsek Lelea, Bripka Wahyudin, selanjutnya melakukan penyelidikan.
Dan dari rekaman CCTV itu pulalah, polisi akhirnya bisa mengidentifikasi kedua pelaku yakni Sf dan Rj.
Bersama Resmob Polres Indramayu, anggota Unit Reskrim Polsek Lelea lalu memburu keduanya. Keberadaan kedua tersangka dengan mudah dapat diketahui. Dan Sf dan Rj pun ditangkap tak sampai dua puluh empat jam yakni pada Sabtu 17 April 2021 kemarin.
Rj ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cikedung. Tak jauh dari rumah Rj, polisi juga berhasil menangkap Sf.
“Sayangnya Rj melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan ditangkap. Maka kami memberikan tindakan tegas terukur, melumpuhkan tersangka,” ungkap Kapolsek Lelea, AKP Agus Priyanto, Minggu 18 April 2021.
Komentar