Dua Pejabat Kembali Diperiksa Polisi Dugaan Maling Uang Rakyat Rp 196 Miliar BPBD Indramayu

Hukum & Kriminal437 Dilihat

MABESBHARINDO,INDRAMAYU – Satreskrim Unit Tipikor Polres Indramayu, kembali memeriksa pejabat BPBD setempat terkait dugaan garong uang rakyat ( Korupsi ) Rp196 miliar refocusing anggaran pengadaan masker untuk penanganan Covid 19 tahun 2020.

Dua pejabat yang diperiksa adalah D, mantan Plt Kasarlak BPBD yang kini telah berstatus purna atau pensiun dan C, Plt Skretaris BPBD Indramayu. Keduanya diperiksa selama 12 jam sejak Kamis, 18 Nopember 2021 pagi hingga malam hari.

Bagi D dan C, ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kali. Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan,pemeriksaan keduanya merupakan langkah penyidik untuk mempertajam keterangan sebelum dilakukan penetapan tersangka.

Ia juga menyebut, sebelum pengumuman tersangka, penyidik juga dimungkinkan memanggil saksi lain yang terkait dengan Kasus dugaan garong uang rakyat tersebut.

” Pasti, akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi lain untuk kepentingan kelengkapan berkas dan alat bukti.” Ujar, Olot, Jumat ( 19/11/ 2021 ).

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai status D dan C. Usai memeriksa keduanya, Polisi belum memberikan keterangan apapun kepada awak media, termasuk apakah keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dalam perkembangan yang sama, kuasa hukum C, Khalimi, membenarkan soal pemeriksaan terhadap kliennya itu. Namun menurut dia, walaupun Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) salah satu yang dikecualikan dari restoratif justice, alangkah baiknya jika seseorang telah mengembalikan uang diduga hasil Gratifikasi yang nilainya relatif kecil untuk tidak dilanjutkan ke Pengadilan.

” Hitungan saya, jika terdakwa disidangkan di Pengadilan Tipikor karena dugaan Gratifikasi relatif kecil, tidaklah sebanding dengan biaya operasional pulang pergi Indramayu-Bandung.” Ungkap, Khalimi.

Suasana pemeriksaan di Kala meredanya situasi Darurat Covid-19, kata dia, berbeda dengan suasana yang dirasakan pada saat situasi Darurat klien saya berkontribusi penanganan Covid-19.

Seperti halnya pemeriksaan dilakukan tidak pada saat musibah banjir bandang, namun diperiksa saat kemarau di mana masyarakat sudah pulih normal ativitasnya.

” Idealnya, pemeriksaan oleh institusi manapun, mestinya dilakukan pada saat situasi Darurat. Jangan pada saat usai keadaan Darurat agar merasakan langsung kenapa dilakukan. Potensi perbuatan melawan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sangat terbuka jika pemeriksaan dilakukan pasca situasi Darurat. Situasi bathinnya sungguh berbeda. Maaf ini usulan.” Ucap, Dosen Pasca UTA’45 Jakarta ini.

Khalimi menambahkan, dia akan berjuang membela kliennya dengan merujuk jaminan keamanan atau efektivitas hukum yang pernah diterbitkan berupa Perpu No. 1 Tahun 2020 yang intinya Aparatur Negara yang melaksanakan tugas penanganan Covid -19 secara ikhlas beritikad baik tidak dapat dituntut Pidana dan atau Perdata.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan garong uang rakyat refocusing anggaran tahun 2020 sebesar Rp196 miliar untuk penanganan Covid 19 di BPBD Kabupaten Indramayu semakin benderang.

Polisi sudah menghimpun alat bukti kuat untuk penetapan tersangka. Salah satunya adalah hasil perhitungan atau audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Hasil audit menyebutkan adanya kerugian Negara cukup besar.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, selangkah lagi akan ada penetapan tersangka atas kasus ini. Artinya, dipastikan bakal ada yang mengenakan rompi tahanan.

( Rastim Ken Aji ).

Komentar