Dua Anggota DPRD Propinsi Bangka Belitung, Sosialisasikan Perda RZWP3K Di Belitung Timur

Daerah, Pemerintahan427 Dilihat

MABESBHARINDO.COM._BELTIM.
Eka Budhiarta S.Mn, M.Si dan Zarkani melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Babel Nomor 3 Tentang Rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) kepada masyarakat Kecamatan Damar di kafe Kruing Garden Jalan Tambak Desa Sukamandi Kecamatan Damar. Sabtu (08/04/2023).

Kegiatan penyebarluasan Perda RZWP3K yang dilakukan oleh 2 Anggota DPRD Provinsi Babel dari Komisi I dan dari Komisi III ini, tampak dihadiri dengan sangat antusias oleh masyarakat.

Selain dihadiri Dua Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka, tampak hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel yang diwakili oleh Pengawas Perikanan Muda Balai Benih Ikan Laut (BBIL) Tanjung Rusa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Babel, Asngadi dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur, Yeni Srihartati,S.IP,M.Sc,M.Eng.

Tampak hadir Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, Koko Haryanto S.IP, Drs Husaini Rasyid M.Si, Akhiruddin A.Md, juga dihadiri Camat Damar dan Kades se-Kecamatan Damar serta masyarakat Damar dari beberapa desa.

Pengawas Perikanan Muda Balai Benih Ikan Laut (BBIL) Tanjung Rusa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Babel, Asngadi dalam pemaparannya menjelaskan”Fungsi RZWP3K adalah sebagai Perisai legitimasi peruntukan ruang laut, rujukan konflik ruang laut, acuan pemberian ijin pemanfaatan ruang laut, alat sinergitas spasial dan memberi kepastian hukum pemanfaatan ruang laut.

“Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2020-2040, merupakan Perda yang bernuansa perikanan berkelanjutan dan bukan nuansa pertambangan, karena sekitar 80 alokasi ruang yang ada, digunakan bagi peruntukan kelautan dan perikanan.

Terkait pemanfaatan ruang yang telah diperuntukkan sebagai pemanfaatan ruang yang telah ditentukan sesuai Perda RZWP3K, Asngadi mengatakan” akan mengikuti ketentuan Peralihan Pasal 92 huruf b ayat 2 Perda Nomor 3 Tahun 2020. Disebutkan bahwa Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Perda ini, berlaku ketentuan yaitu, untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Perda ini.”Ucapnya Asngadi .(edi mb).


 

Komentar