DPRD Kabupaten Bojonegoro Kebut Penyelesaian Ranperda RTRW

Pemerintahan408 Dilihat

MABESBHARINDO | Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro segera menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Itu dilakukan Selepas rapat Paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro Rabu (10/3/2021).

Hal tersebut dilaksanakan agar penuntasan perda RTRW ini segera selesai. Karena raperda RTRW dalam aturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengharuskan pembahasan raperda tuntas dua bulan setelah rekomendasi turun, sejak 1 Maret.

Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno menjelaskan, rekomendasi Kementerian ATR turun sejak 1 Maret. Karena itu, pembahasan dilakukan secepatnya. Sudah kehilangan dua minggu pembahasan. “Sisanya ya tinggal 1 bulan setengah,” jelas Sutikno

Dijelaskan, pada Rabu (10/3/2021) kemarin sudah penyampaian nota penjelasan raperda dan pemandangan umum fraksi atas raperda itu. Dikatakan, setelah itu minggu depan dilakukan paripurna jawaban bupati dan pembentukan pansus raperda. “Akhir bulan ini pembahasan pansus bisa selesai,” ujarnya

Sutikno menjelaskan, raperda RTRW tidak sama dengan perda lainnya. Jika sampai dua bulan tidak selesai, pemkab bisa menindak lanjuti rekomendasi kementerian ATR itu dengan membuat perbup. Akan tetapi, DPRD memastikan akan memperjuangkan raperda RTRW itu. “Kami akan perjuangan di perda, Masak RTRW perbup, ujar politisi PKB tersebut

Sementara Bupati Bojonegoro Anna Muawanah saat paripurna nota penjelasan RTRW di DPRD menyampaikan bahwa perubahan tata kota yang begitu cepat membuat perda RTRW lama harus segera diubah. Dalam Perda Nomor 26 Tahun 2011, jumlah kecamatan hanya 27, saat ini ada 28 kecamatan. “Sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka dibutuhkan perubahan RTRW,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW berlaku hingga 2031 mendatang. Namun, dengan pesatnya perubahan itu, dilakukan peninjauan ulang, hasilnya direkomedasikan agar mengubah perda RTRW.

Anna Muawannah menambahkan, Garis besar raperda RTRW ini ada enam. Tujuan, kebijakan dan stategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

“Dinamika pembangunan juga berpengaruh dalam perubahan terhadap RTRW Bojonegoro. Seperti beberapa proyek strategis nasional (PSN) yang ada di Bojonegoro saat ini,” pungkas Bupati Bojonegoro Anna Muawanah.

Komentar