MABESBHARINDO, SEMARANG- Ditlantas Polda Jateng sudah mulai mensosialisasikan Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada masyarakat, dengan menyusuri Jalan Veteran, Jalan Kiai Saleh, Jalan Pandanaran, dan Simpanglima, Sabtu (13/3/2021).
Program ini adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Sementara itu, dalam sosialisasi Program ETLE anggota Satlantas Polda Jateng masih menemukan beberapa pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan. Namun, untuk hal ini Satlantas Polda Jateng hanya memberikan peringatan dan tidak melakukan penilangan.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat, jadi sifatnya kita memberi imbauan kepada pengendara yang melanggar,” kata salah satu personel Ditlantas Polda Jateng, Aipda Muzaki, usai melakukan sosialisasi kepada wartawan.
Dalam pantauan, terdapat dua pengendara yang melanggar. Salah satunya di Jalan Pandanaran terdapat satu orang tidak menggunakan helm. Selain itu juga ada satu pengendara lainnya berboncengan tiga orang dalam satu kendaraan.
Namun, para pelanggar lalu lintas hanya diberi peringatan oleh anggota Satlantas Polda Jateng.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy mengatakan, program ETLE ini merupakan program kerja Kapolri yang akan diluncurkan pada tanggal 23 Maret 2021 mendatang. Untuk itu jajaran Ditlantas Polda Jateng melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat.
“Nantinya setelah diluncurkan, baru kita terapkan program ETLE kepada masyarakat Jawa Tengah, hari ini kita lakukan Sosialisasi Program ETLE ini. Tidak ada tilang hanya imbauan dari anggota saja kepada masyarakat,” ungkap Dirlantas Polda Jateng.
Kemudian, lanjut Kombes Pol Rudy, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, untuk mematuhi aturan lalu lintas agar tidak melanggar. Hal ini sebagai pembelajaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas
Komentar