“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama Joyotogel dengan alamat URL HTTPS://178.62.85.20XXX/”. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Dari hasil temuan tersebut kemudian tim Subdit V Siber melakukan serangkaian Profiling terhadap Website tersebut, dari hasil Profiling didapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan Deposit pada akun Website tersebut, selain itu Website Joyotogel juga menawarkan berbagai macam jenis Permainan Judi Online seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai macam permainan lainnya”. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Barang Bukti yang diamankan adalah 4 Unit Handphone berbagai merk, 5 buah buku Tabungan dari berbagai Bank, dan beberapa buah kartu ATM, 1 Unit CPU, 1 Unit Monitor, 1 Unit Keyboard dan 1 Unit Mouse”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) ke (1) KuhPidana dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KuhPidana pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 atau pasal 303 ayat (1) ke (1) dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00,-“. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
KabidHumas Polda Kepri
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Wakaperwil II Herwansyah
Komentar