MabesBharindo, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan tes swab di lingkungan pegawai untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan secara aman dan nyaman.
Berdasarkan tes swab selama beberapa pekan terakhir, sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta dikonfirmasi positif Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota DKI.Jakarta, pada Kamis (27/8).
“Dari tes swab itu, sejumlah pejabat hasil tesnya positif. Mereka yang diduga positif Covid-19 itu saat ini melakukan isolasi mandiri dan tetap menjalankan tugas dari rumah. Karena mereka tidak ada gejala apapun, sehingga mereka tetap bertugas meskipun tanpa interaksi langsung di kantor,” kata Saefullah.
Sejumlah pejabat yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut, yaitu:
– Asisten Pemerintah Setda Provinsi DKI Jakarta, Reswan W. Soewaryo
– Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Premi Lesari
– Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Provinsi DKI Jakarta, Hendra Hidayat
– Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzy Marsitawati
– Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasruddin
– Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, Afan Adriansyah Idris
– Ketua TGUPP, Amin Subekti
“Sementara itu, untuk pejabat eselon II lainnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang juga menjalani tes swab dinyatakan negatif Covid-19 dan dalam keadaan sehat. Sehingga, mereka dapat menjalankan tugasnya seperti sedia kala. Tentunya, dengan menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas,” imbuh Saefullah.
Saefullah menegaskan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memasifkan testing (pengujian) dan melakukan tracing (pelacakan) akan terus dilakukan selama masa pandemi COVID-19 agar memutus mata rantai penularan.
Selain itu, Saefullah menyatakan Pemprov DKI Jakarta juga telah mempersiapkan treatment (penanganan) melalui kapasitas ruang isolasi maupun ICU di RS Rujukan khusus Covid-19 di Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan pegawai.
Di antaranya, penyemprotan disinfektan secara rutin, mewajibkan pegawai menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, dan menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun maupun hand sanitizer di berbagai lokasi yang mudah dijangkau pegawai.
Komentar