Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sidomulyo Ditahan Penyidik Kajari Ngawi

Hukum & Kriminal935 Dilihat

Sutrisno mantan Kades Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jatim, saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi.


NGAWI * MABESBHARINDO.COM –Tim  Penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi menetapkan Sutrisno mantan  Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) selama dia menjabat kades Sidomulyo tahun 2015 – 2020. Akibat dari perbuatannya, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp.218. 607. 450.-

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejari Ngawi, langsung menahan Mantan Kepala Desa Sidomulyo tersebut di sel tahanan Polres Ngawi untuk dimintai keterangan selanjutnya.

Dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kejari Ngawi, Rabu (01/09/ 2021) David Nababan selaku Kasi Intel Kejari Ngawi mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka Sutrisno dilakukan berdasarkan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan surat-surat serta  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat TTU terkait perkara penyalahgunaan Dana Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe.

Sutrisno mantan kades Sidomulyo akan ditahan selama 30 hari kedepan, setelah ditetapkan menjadi tersangka. ” Penahanan terhadap Sutrisno ini kita lakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri,” tuturnya.

Lebih lanjut kata David Nababan, Tindak pidana korupsi di desa Sidomulyo di indikasikan tidak dilakukan oleh mantan kades sendiri, tapi besar kemungkinan dilakukan secara bersama-sama dengan perangkat desa lain.

Dalam penyidikan kasus ini besar kemungkinan masih ada tersangka baru, untuk sementara ini masih kita dalami dan kita pelajari kasusnya. Semuanya harap bersabar dulu,” percayakan penyidikan kasus ini pada Tim kami,” tutur David Nababan.

“Untuk sementara ini, yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mantan kepala desa Sidomulyo,”pungkasnya.

 

 

Komentar