Diduga Kelainan Sex, Pemuda Banyuwangi Curi Pakaian Dalam Perempuan

Hukum & Kriminal600 Dilihat

Seorang pemuda berinisial MK (24) asal Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi tertangkap basah mencuri pakai dalam wanita.


Mabes Bharindo.com | Banyuwangi – Aksi meresahkan warga terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Ditemukan, seorang pemuda berinisial MK (24) asal Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi tertangkap basah mencuri pakai dalam wanita.

MK mencuri celana dalam wanita ini hanya untuk menggairahkan  seksnya.  Setelah selesai, celana dalam hasil curiannya ini dibuang disembarang tempat. Aksi MK ini dilakukan ditempat penjemuran baju yang bertempat dipekarangan rumah. Naas, pelaku ditangkap warga lantaran mencuri pakaian dalam perempuan yang bertempat tinggal di Dusun Sidorejo Wetan, Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran.

Dilansir dari Inews.id, “Warga menemukan tersangka mencuri celan dalam wanita. Ia langsung dibawa ke aparat kepolisian untuk dimintai keterangan,” kata Tono salah satu warga.


∆• Baca juga : 

Bupati Situbondo Launching Banteng Baluran Maskot Porprov VII 2022

Bojonegoro Nglenyer Merambah Bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia

Tertabrak Kereta Api, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal di Tempat

Miras Oplosan yang Menewaskan 9 Orang di Jepara, Mengandung Etanol dan Metanol

Kepala Unit Reskrim Polsek Gambiran, IPDA. Agus Pornomo membenarkan adanya seorang pemuda yang telah melakukan tindak kriminal yaitu diduga melakukan pencurian celana dalam warga Desa Yosomulyo. Saat diperiksa oleh tim penyidik Polsek Gambiran, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku ada delapan baju dalam dan celana dalam serta dua BH atau kotang serta sepeda motor milik pelaku turut diamankan oleh petugas.

“Usut punya usut,  pelaku diduga mempunyai kelainan sex dan gemar dengan celana dalam milik seorang perempuan. Dalam pengakuan pelaku hadapan penyidik mengatakan mencuri celana dan kotang dan baju dalam perempuan itu tidak dijual, tetapi hanya dipegang dan diciumi bau celana dalam perempuan itu. Dengan begitu gairah seksnya naik,” katanya.

Setelah mencium celana dalam perempuan, lanjutnya, pelaku mengaku terangsang dan nafsu, setelah itu celana dan baju dalam seorang perempuan dibuang begitu oleh pelaku. “Kerugian yang diderita korban mencapai puluhan ribu rupiah, sehingga pelaku hanya dikenakan tindak pidana ringan ,” ucap Kanit Reskrim Polsek Gambiran. [Red]

Komentar