Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Jepara, Mengandung Etanol dan Metanol

Hukum & Kriminal348 Dilihat

Mabes Bharindo.com | Jepara – Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menyatakan hasil uji laboratorium sampel minuman keras oplosan yang menewaskan sembilan orang mengandung cairan kimia jenis metanol dan etanol yang berbahaya jika dikonsumsi manusia.

“Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang, isinya metanol dan etanol,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Jumat [4/3/23].


Baca juga : 

✓• Hoax.!!! Donasi Lembaga Mengatasnamakan Bupati Anna..Warga Jangan Sampai Tertipu

✓• Tim “Pamor Keris” Polres Batu Edukasi Kaum Millenial Cegah Penyebaran Covid -19

Dari 15 sampel yang diuji di labfor, kata dia, sebanyak 13 sampel di antaranya mengandung etanol dan metanol. Sedangkan dua sampel lainnya merupakan soft drink atau minuman ringan dan perisa makanan.

Ia mencatat beberapa kasus metanol memang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal. Sedangkan etanol menurut beberapa ahli belum pernah ada kasus meninggal dunia.

Sementara tingkat keracunanya masing-masing peminum, berbeda-beda tingkat keracunanya karena disesuaikan jumlah minuman yang dikonsumsi dan ketahanan tubuh peminumnya. Sedangkan kasus minuman keras yang terbaru yang mengakibatkan dua orang meninggal pada 12 Februari 2022, sampel-nya juga diuji di Labfor Mabes Polri Cabang Semarang.

Etanol (etil alkohol) yang dikonsumsi dalam minuman beralkohol, sedangkan metanol (metil alkohol) ini biasa dipakai sebagai pelarut industri, bukan untuk dikonsumsi. Umumnya metanol itu sebut spiritus sehingga berbahaya karena bersifat mudah menguap, mudah terbakar, serta beracun.

Dalam pemeriksaan terhadap Prawiraharjo sebagai pemilik warung yang menjual minuman keras oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara, kasus minuman keras oplosan berujung maut itu, terjadi antara tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB hingga tanggal 30 Januari 2022 pukul 03.00 WIB di warung “angkringan 2 jiwo” milik tersangka.

Sementara warga yang ikut pesta minuman keras diperkirakan ada 20-an orang.

Usai pesta minuman keras tersebut, tercatat ada dua korban meninggal pada Minggu (30/1), yakni berinisial S dan J warga Karanggondang. Keesokan harinya, Senin (31/1) terdapat tambahan lima orang meninggal dunia, yakni berinisial FY, D, IA, S, dan MH pada waktu dan tempat berbeda. Sedangkan hari Rabu (2/2) ada dua korban lagi yang meninggal dunia, yakni CA dan HS sehingga total ada sembilan orang yang meninggal.” [Red]

Komentar