Didenda Lewati Jalan Paving, Seorang Sopir di Banyuwangi Meradang hingga Mau Pelaporan

Uncategorized253 Dilihat

Mabes bharindo,Banyuwangi – Seorang sopir dump truk di Banyuwangi bernama Arif meradang setelah dikenakan denda saat melintasi jalan paving di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, beberapa waktu lalu.

Arif mengaku, dirinya melintasi trek jalan paving yang masih tahap pengerjaan itu, karena merupakan jalan satu-satunya menuju lokasi pekerjaan proyek berbeda di sekitar Pondok Pesantren Nurul Abror, desa setempat.

Namun, pihak pelaksana proyek pavingisasi di jalan menuju Pondok Nurul Abror ini meminta ganti rugi terhadap dirinya. Karena paving yang dilewati retak-retak akibat dampak dump truk tersebut.

Pernyataan pihak pelaksana proyek soal meminta ganti rugi itu, kata Arif, disampaikan melalui seorang ustadz di pondok pesantren setempat.

“Waktu itu saya dapat pesan dari salah satu ustadz di Pondok Pesantren Nurul Abror. Katanya ustadz ini, pihak pelaksana proyek pavingisasi di jalan setempat meminta ganti rugi kepada saya. Soalnya, pasca dilewati saya, jalan paving tersebut rusak (pecah-pecah),” ucap Arif, Senin (14/6/2021).

Karna Arif merasa menghargai pihak pondok pesantren, maka dirinya dengan berat hati mengganti paving yg diminta oleh pihak pelaksana proyek.

“Padahal paving rusak yang lewat sana bukan hanya trek saya saja. Melainkan banyak dump truk lewat, karna pondok sedang melakukan reklamasi. Tetapi hanya saya yang di komplain untuk ganti rugi,” ungkapnya.

Usai diganti, lanjut Arif, pihak pengelola proyek mengancam, jika ada paving yang pecah lagi, akan kembali meminta ganti rugi.

Merasa keberatan kepada pihak pengelola proyek, Arif akan mengambil tindakan untuk memastikan kualitas paving yang digunakan di Jalan Desa Alasbuluh itu, yang diketahui milik rekanan dari Dinas PU Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi.

Seharusnya, kata dia, jika kualitas paving yang digunakan yakni jeni K-300 ke atas atau sesuai standar, maka tidak akan pecah.

“Jadi, saya akan ambil tindakan untuk melakukan uji lab beton di laboratorium independen, guna melihat kualitas paving yg di gunakan CV rekanan Dinas PU CKPP Banyuwangi tersebut,” katanya.

“Jika nantinya saat uji lab ditemukan hasil dimana kualitas paving yang digunakan tidak memenuhi standar. Akan saya tempuh ke jalur hukum,” tegasnya. (Tim)

Komentar