Di Tuduh Selingkuh, Warga Desa Tambakromo Bunuh Tetangganya

Hukum & Kriminal313 Dilihat

MabesBharindo, Bojonegoro – Seorang pria lansia, warga Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tega membacok tetangganya sendiri menggunakan sabit hingga tewas. Peristiwa itu dipicu lantaran sakit hati karena dituduh selingkuh. Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro bertindak cepat mengamankan pelaku di rumahnya hanya berjarak satu jam setelah mendapat laporan kejadian.

Peristiwa itu terjadi antara Lasiman (54) dengan Sarmin (61). Keduanya pada Minggu (21/2/2021) sore bertemu di sawah dan terjadi adu mulut. Kemudian adu mulut itu berlanjut hingga terbunuhnya Sarmin, ditengarai akibat dibacok dengan sabit oleh pelaku Lasiman.

Lasiman saat ini telah diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Kepada polisi pelaku mengaku tidak menyesali perbuatannya. Sebab, dia merasa sangat sakit hati karena tuduhan korban yang dialamatkan kepadanya itu tidak benar.

“Saya tidak menyesal, karena sudah jengkel selalu dituduh selingkuh dengan istrinya. Padahal saya tidak pernah selingkuh,” kata Lasiman saat di tanya Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eva Guna Pandia, saat pres rilis di Mapolres, Senin (22/2/2021).

Kapolres menjelaskan, motif pelaku hingga tega membunuh tetangganya sendiri lantaran kesal sering dituduh berselingkuh dengan istri korban. Padahal, berdasarkan pengakuanya pelaku, dia tidak pernah selingkuh.

“Korban mengalami luka setelah tiga kali dibacok oleh pelaku hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Usai terjadi peristiwa pembacokan, pelaku langsung pulang ke rumah juga tidak melarikan diri. Hanya berselang satu jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku dan dibawa ke Polres Bojonegoro.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Komentar