MABESBHARINDO.COM|KUBU RAYA, KALBAR – Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat pada awal Tahun 2022 ini telah terdapat beberapa kasus yang berhasil di bongkar dan dilakukan penangkapan hingga proses hukum oleh Polda Kalbar dan Jajarannya, namun tetap saja ada sebagian masyarakat yang masih mencoba melakukan praktek judi tersebut di Wilayah Pontianak dan Kubu Raya.
Namun Polda Kalbar dan Jajaran tidak tinggal diam dan akan terus melakukan pemberantasan terhadap praktek perjudian, hal ini dibuktikan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, dimana pada hari Sabtu (12/2/2022) telah dilakukan penggerebekan dan penangkapan tempat perjudian sabung ayam yang berada di Jalan Sungai Bemban, Kabupaten Kubu Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro membenarkan hal tersebut, bahwa kemarin telah dilakukan penertiban setelah adanya laporan dari masyarakat setempat tentang adanya perjudian sabung ayam di Jalan Sungai Bemban, Kabupaten Kubu Raya.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa perjudian sabung ayam tersebut lokasinya berada di sebuah hutan dimana jarak tempuhnya sekitar 1,5 Kilometer,” tegasnya.
Namun, diduga informasi penggerebekan telah bocor, sehingga para pemain dan pelaku judi sabung ayam kabur telebih dahulu.
“Para pelaku yang telah kabur meninggalkan tujuh ekor ayam di lokasi kejadian, 4 ekor ayam dalam keadaan masih hidup dan 3 ekor ayam sudah dalam kondisi mati,” ungkap Aman.
Kemudian, tim membongkar lokasi judi sabung ayam. Dilokasi kejadian terdapat beberapa terpal yang digunakan oleh para pelaku.
“Selanjutnya tim memusnahkan terpal yang ditemukan dilokasi dengan cara dibakar,” bebernya.
Pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas, sampai tidak ada lagi kegiatan judi sabung ayam yang sudah meresahkan masyarakat sekitarnya.(Sy.Awr)
Komentar