Di Massa PPKM Darurat,Camat Wonoasri Bolehkan Gelar Hajatan Dan Tidak ada Pembubaran

Pemerintahan152 Dilihat

Mabesbharindo.com,MADIUN – Di masa PPKM darurat Pemerintah Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Perbolehkan Masyarakat Gelar Resepsi Hajatan dan tidak akan melakukan pembubaran selama mentaati protokol kesehatan hingga Maksimal 30 orang serta tidak terjadi kerumurun massa. 6/7/2021

Di sampaikan Kepada Awak Media mabes bhayangkara indonesia saat berada di kantor desa sidomulyo Heri Kurniawan Camat Wonoasri Mengatakan,dirinya telah melakukan pertemuan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh kepala desa se kecematan bahwa pelaksanaan resepsi/hajatan tetap merujuk kepada INSTRUKSI BUPATI MADIUN NOMOR 3 /INSTRUKSI / 2021 point ke satu angka Lima Huruf K yang ber bunyi resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dan menunjukkan surat keterangan rapid antigen (H-l) dengan hasil negatif serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu juga di harap penyelanggara hajatan pernikahan cukup hanya Akad Nikah saja,tetapi kalaupun semua sudah terlanjur,warga di perbolehkan melakukan resepsi dan tidak di perbolehkan menerapkan makan ditempat(Prasmanan), penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

“Dimasa ppkm darurat ini.kita juga sudah Berkoordinasi Bersama seluruh kepala desa.intinya di surat edaran untuk resepsi boleh dilaksanakan maksimal 30 orang ,Apabila melebihi batas maksimal,Kita bersama desa dengan satgas tentunya terus memantau.kita akan menyuruh mengurangi atau jangan bergerombol dan segera pulang apabila sudah selesai,” Kata Camat Wonoasri

“Untuk pembubaran kami tidak ada, yang penting kita memberi arahan untuk mengurangi jumlah Tamu undangan,selain itu kita ya kasihan yang punya hajat.kita akan berusaha memberikan edukasi kepada manyarakat kalau bisa akad nikah saja,kalau masyarakat terlanjur menyiapkan semuanya untuk resepsi boleh melaksanakan tapi maksimal 30 orang hanya di sediakan 30 kursi habis itu pulang dan jangan bergerombol” jelas Heri kurniawan

BACA JUGA :

Dandim 0803 Madiun Tinjau Program Serbuan Vaksin Di PT.Karya Mitra Budi Sentosa

Saat di komfermasi mengenai apakah di perkenankan mengadakan hiburan camat dengan tegas mengatakan “yang penting kita tekan kan saat ini PPKM darurat sedang berlangsung maka tidak boleh mengadakan hiburan,seperti electone,karawitan dan hiburan lainya itu jangan.kita melarang dulu”. Tegas camat

Lebih lanjut Heri Berharap,”dengan tingginya angka kasus covid-19 saat ini,dirinya meminta kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan,jangan keluar rumah apabila tidak penting,tetap pakai masker. Dan berdoa juga masyarakat tetap sehat,ekonominya juga lancar.

Terkait tanggapan warga tetap untuk di rumah menurutnya warga harus tetap beraktifitas untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“kalau yang mampu-mampu,dan yang pegawai gak papa dirumah.tapi kasihan yang aktifitas nya pedagang, gak bisa kan tetap di rumah,walaupun begitu ,tapi harus tetap patuh dan mengutamakan protokol kesehatan”. Pungkasnya.

Liputan : mujiarto
Editor. : joko susilo

Komentar