DENGAN CUKAI ROKOK BISA MEMBANTU PEMBANGUNAN DI MAGETAN

Uncategorized250 Dilihat

MABES BHARINDO MAGETAN ! Dengan semangat harapan yang nyata pemerintah Kabupaten Magetan selalu mengoptimalkan gerakan gempur rokok ilegal. Hari ini Sabtu,12 November 2022 Di Desa Lembeyan Wetan Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan bersama ini atau melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran atau Satpol PP dan Damkar di wilayah hukum Kabupaten Magetan.Telah dilaksanakan menggelar sosialisasi serta stop pengedaran rokok ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan guna pencegahan atau pencurian dalam Cukai Rokok.

Suprawoto selaku Bupati Magetan memberikan paparan atau sambutan mengenai betapa pentingnya dalam Cukai Rokok sehingga dapat pajak cukai dari rokok tersebut,karena dengan Cukai rokok tersebut betapa pentingnya bisa membantu untuk pembangunan yang dilaksanakan di kabupaten Magetan.

Untuk itu marilah kita bersama sama untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang tanpa adanya cukai. Dalam kegiatan ini juga dihadiri BEA Cukai Madiun,Sekda Magetan Ir. Hergunadi , Kepala Satpol PP Rudi Hartono,Forkopinca,dan masyarakat sekitar. Ujurnya bupati Magetan dalam sambutannya.

Dalam Cukai rokok juga bagian daripada pembagunan yang ada di Magetan seperti halnya di Lembeyan juga di bangun Puskesmas yang dihasilkan dari bantuan cukai rokok. Karena itu betapa pentingnya kita bersama sama untuk gempur rokok ilegal yang ada di kabupaten Magetan,adapun ciri ciri daripada rokok ilegal yaitu rokok tsb tidak dilengkapi dengan pita Cukai ataupun pita cukai tersebut tidak sama jenisnya sehingga rokok tersebut bisa dikatakan palsu.

Gunendar selaku pemandu gempur rokok ilegal yang juga menjabat selaku Kabid Penegakan PERDA (GAKDA) Satpol PP dan Damkar Magetan,sangat berharap dan menghimbau masyarakat Magetan agar bisa membantu dalam gerakan gempur peredaran rokok ilegal sehingga kabupaten Magetan bisa aman dari peredaran rokok ilegal. Karena dalam sanksi hukumnya pada pasal (54) UU No (39) tahun (2007) menyebutkan tentang cukai bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai diancam pidana penjara 1-5 tahun. Dalam hal ini sosialisasi diberikan kepada masyarakat agar bisa mengerti dan mengetahui ciri ciri pada rokok ilegal serta hukumnya,pungkasnya. ( SANG AGUS )

Komentar