Dana PUAP senilai 100 jt Gapoktan Desa sumber bening Raib Tidak Dapat di pertanggung jawabkan

Dana PUAP senilai 100 jt Gapoktan Desa sumber bening Raib Tidak Dapat di pertanggung jawabkan

Mabesbharindo.com Jatim-Di karenakan tidak adanya keberlangsungan kepengurusan  yang berdampak Hilangnya semua Arsip administrasi pembukuan Perbendaharaan ,ATM Berikut Buku Tabungan  di sebuah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)  Desa sumber bening kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun mengakibatkan Dana Bantuan Hibah Dari pemerintah yang di gelontorkan sejak tahun 2008 melalui program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) senilai RP 100 juta Raib tidak dapat di pertanggung jawabkan.

Hal tersebut di ketahui setelah adanya kesesuaian data dari dinas pertanian kabupaten Madiun Yang di tindak lanjuti oleh awak media mabes bhayangkara indonesia kepada sekertaris Gapoktan sulistiyono kamis 25 maret 2021 menyampaikan ,” sepeninggal Almarhum ketua Gapoktan kami yang juga selaku kamituwo keberadaan kepengurusan tidak lagi Terurus”, terangnya

Selain itu lebih lanjut sulis menerangkan keberadaan Dana PUAP juga tidak di ketahui berapa nilai nya di karenakan arsip pembukuan di bendahara juga tidak ada lagi ,” kami memang sempat mengelola Dana Bantuan tersebut yang kami bagikan ke empat kelompok tani (Poktan) yang ada di desa sumberbening pada tahun 2008,tetapi tidak tahu lagi sekarang,Setelah pak suroto selaku ketua meninggal dunia,” Jelasnya .dan khas di bendahara pun juga ludes ,kalau terkait nama anggota siapa saja yang pinjam itu ada di LKM ,tetapi yang bersangkutan pindah domisili di kabupaten Ngawi dan tidak ada lagi pertemuan hingga  sekarang ,”imbuhnya

Sementara itu suyati kepala desa setempat ketika diklarifikasi perihal Tersebut melalui no  ponselnya mengatakan bahwa desa sudah memfasilitasi penyelesaian hal tersebut namun menemui jalan buntu.
“Kita dari pihak desa sudah mengingatkan dan memfasilitasi untuk mencari solusi , namun bagaimana lagi yang membawa uang sudah meninggal artinya ya kita menemui jalan buntu ,” Jelasnya.

Di tempat berbeda kepala Bidang Kelembagaan dan Sdm Dinas pertanian kabupaten madiun Parna SP menerangkan Dana PUAP yang bersifat Hibah tersebut memang tidak mengembalikan ,Namun perlu di pertanggung jawabkan keberadaannya karena kegunaannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani secara kelompok ,Tidak boleh hilang begitu saja ,”kami akan menyikapi kelompok-kelompok tani yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan(RAT) dan membuat SPJ atas dasar Evaluasi monitoring oleh petugas,jangan sampai dana itu tidak bisa di pertanggung jawabkan dengan alasan yang tidak jelas ,hingga nanti sampai berurusan dengan polisi dan ke ranah hukum ,bisa-bisa Pidana lo “, Tegasnya.(TIM)

Komentar