Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Kepala kantor imigrasi kelas 1 khusu TPI Batam Subki Miuldi.S.Kom M.H mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan
Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Subki Miuldi.S.kom M.H
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi.S.Kom M.H menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.” Ungkap Subki Miuldi.S.kom M.H
pencegahan ini untuk bertujuan dan menindak lanjutin Informasi yang di dapat dari lapangan khususnya warga tempatan negara jiran Malaysia,bahwasanya para pekerja migran non prosedural sering menggunakan paspor turis untuk mengelabui dan melewati pintu keluar imigrasi supaya bisa bekerja secara ilegal.
Apalagi pernyataan kementrian luar negeri RI menyatakan hingga saat ini baik Indonesia dan maupun Malaysia masih belum mencapai kata sepakat soal nota kesepahaman (Memorandum of Understanding MOU) terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran di sektor domestik *
Kaperwil Mabes Bharindo Andri
Komentar