Mabesbharindo.com | Narmada – Giat imbangan Operasi Yustisi dan pembagian masker dilaksanakan oleh Polsek Narmada dalam rangka penegakan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan penyakit menular dan Pergub Nomor 42 Tahun 2020 tentang Tata cara penerapan sanksi terhadap pelanggaran Protokol penanggulangan penyakit menular.
Bertempat di depan Polsek Narmada jalan Ahmad Yani. Kegiatan Yustisi dan pembagian masker yang dipimpin langsung Kapolsek Narmada, Selasa (22/02/2022).
Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursa, SH menjelaskan bahwa,” kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan rutin tiap hari dalam rangka penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Pergub Nomor 42 tahun 2020 tentang tata cara penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol penanggulangan penyakit menular.”
Kegiatan dilaksanakan oleh anggota Polsek Narmada sejumlah 20 personil dengan cara memberikan imbauan Prokes Covid-19 terhadap masyarakat yang melintas serta memberikan teguran dan tindakan terhadap pelanggar Prokes Covid-19.
Penindakan juga dilakukan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran kasat mata guna menciptakan tertib berlalulintas yang dapat mengurangi terjadinya kecelakaan di jalan.
Dari Operasi Yustisi yang dilaksanakan diketemukan pelanggaran terhadap ketaatan prokes Covid-19 sebanyak 33 orang dengan rincian tidak menggunakan masker sebanyak 27 orang, membawa masker tapi tidak dipakai sebanyak 6 orang.
“Untuk pelanggaran terhadap ketaatan prokes diberikan teguran dalam bentuk surat maupun sangsi sosial berupa Push Up,” tambahnya.
Selama kegiatan Yustisi dilaksanakan, untuk pelanggaran tertib berlalulintas tidak diketemukan pelanggaran kasat mata dan pengguna jalan diberikan himbauan tertib berlalulintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
“Tidak lupa setelah pemberian teguran tertulis maupun tindakan sosial push up kami bagikan masker untuk dipergunakan, dan imbauan Prokes tak henti-hentinya kami sampaikan ke masyarakat,” tutup Kapolsek Narmada.
Komentar