Mabes bharindo.com|LINGSAR– Apes nasib tiga pemuda, berinisial AY (30), RI (24), AR (23) asal Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, ketiganya harus diringkus Tim Opsnal Polsek Lingsar atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Jumat (25/6), berdasarkan laporan korban atas nama Muhammad Supriyadi asal Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
Awalnya petugas menangkap AY pada Rabu (14/7), sekitar pukul 05.00 Wita, setelah dilakukan introgasi dan pengembangan ternyata AY melakukan aksinya dibantu oleh dua rekannya yakni RI dan AR. Petugas dengan cepat meringkus kedua rekan aksinya di hari yang sama.
“Dalam aksinya, terduga pelaku melakukan survey lokasi terlebih dahulu ke tempat yang akan dieksekusi. Ketiga terduga pelaku sudah membagi peran, AY berperan merusak pintu gembok dan mengambil sepeda, sepeda diangkat dan diambil oleh RI, kemudian dioper ke AR untuk dibawa,” beber Kapolsek Lingsar, Iptu Ketut Artana, S.H. dalam keterangan persnya, Jumat (16/7).
“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2,6 juta,” kata Kapolsek.
Atas aksi kejahatannya, ketiganya disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Komentar