banner 728x90

Camat Sipispis Klarifikasi Atas Dugaan Berita Pungli Program RTLH di Desa Sipispis

Daerah852 Dilihat
Mabesbharindo.com  |  Terkait dengan pemberitaan Indometro berjudul “Oknum Kades Diduga Lakukan Pungli dalam Program RTLH di Desa Sipispis”, Camat Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Muhammad Hidayat Tambunan SE merasa perlu mengklarifikasi tentang berita tersebut.

Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan manajemen media siber Indometro dan Fakta Liputan di Kantin tempat cucian mobil, Jumat (13/5/2022) Jl Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi.

Hidayat menjelaskan dalam program bantuan sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) tahun 2021, sebanyak 8 (delapan) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing menerima bantuan tersebut sebesar Rp20 juta dengan total anggaran Rp160 juta.

“Memang benar ada bantuan sosial RS-Rutilahu kepada 8 KPM di Desa Sipispis, namun tentang dugaan pungutan liar adalah tidak benar” ungkapnya.

Menurut Hidayat, dugaan bahwa Kepala Desa Sipispis Durmansyah Purba telah melakukan pungli sebesar Rp3 juta kepada masing-masing KPM adalah kesalahan informasi, Ia menerangkan bahwa bantuan yang diambil oleh Bendahara kelompok Rugayah Purba sebesar Rp160 juta di Bank Mandiri dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Desa, untuk masing-masing KPM akan menerima Rp20 juta.

Namun, imbuhnya, bantuan tersebut diserahkan dalam bentuk bahan bangunan sebesar Rp17 juta per-KPM yang dibeli di Toko Bangunan (panglong) Tebing Tinggi, sedangkan Rp3 juta adalah untuk biaya Tukang Bangunan yang akan merehab rumah para KPM.

Jadi bukan pungli Rp3 juta seperti diberitakan, dan uang tersebut juga bisa diambil jika diperlukan untuk membayar upah Tukang, jika semua dibelikan bahan bangunan, dari mana untuk membayar upah Tukang” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini pihaknya membantu masyarakat penerima bantuan agar tidak lagi memikirkan bagaimana cara untuk membayar upah Tukang yang akan merehabilitasi rumah-rumah mereka.

Dan hal itu telah disepakati setiap KPM yang menerima bantuan tersebut” sambungnya.

Lebih lanjut, Hidayat juga menjelaskan tentang Rogayah Purba selaku bendahara kelompok dan salah satu penerima bantuan yang menyatakan tidak setuju dengan adanya pemotongan dan merasa telah dizolimi karena bantuan yang seyogyanya untuk dirinya dialihkan kepada orang lain.

Ke-7 KPM telah menyetujui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan, hanya Rogayah saja tidak setuju maka dialihkan kepada KPM lainnya, dan Rogayah juga telah membuat surat pernyataan” tutur Hidayat.

Ia kembali menjelaskan, bahwa sebelum dialihkan kepada orang lain, Rogayah Purba telah diimbau agar menerima bantuan tersebut, namun Rogayah masih enggan disebabkan tidak setuju tentang prosedur yang telah disampaikan, bahkan menduga Kepala Desa telah berbuat yang tidak-tidak dengan menduga telah melakukan pungli.

Selain itu, Camat Sipispis juga menerangkan tentang berita mengenai dirinya saling lempar jawaban maupun terkesan buang badan dari para awak media dan sosial kontrol, menurutnya bahwa hal itu telah disampaikan kepada para insan pers terkait penyebab bantuan sosial tersebut dialihkan dan penggunaan biaya Tukang yang disisihkan dari bantuan tersebut.

“Kami tidak buang badan, hanya saja semua itu telah dijelaskan, dan kami sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur” tandasnya.

Komentar

Open chat
Butuh Bantuan?
Salam Mabes....
Ada yang bisa Kami bantu?