Bupati madiun : Camat dan Kepala desa boleh larang warganya gelar hajatan

Pemerintahan589 Dilihat

Mabesbharindo.com,MADIUN-Bupati madiun H.Ahmad Dawami Ragil Saputro yang akrab di panggil kaji mbing ini memberikan wewenang Camat dan kepala Desa untuk melarang hajatan di wilayahnya “, “Kepala Desa bisa mengambil keputusan melarang hajatan,pun demikian dengan Muspika juga boleh mengambil keputusan melarang hajatan. Saya memberi kewenangan untuk itu,” ujar Bupati Madiun, Ahmad Dawami, Selasa (22/6/2021) pagi.

Ia mengatakan kepala desa dapat berkoordinasi dengan camat dan muspika untuk melarang warga yang akan menggelar hajatan di wilayah masing-masing, apabila berpotensi terjadi klaster baru dan larangan hajatan disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 di wilayah masing-masing.

BACA JUGA :

SATLANTAS POLRES MADIUN RAIH PENGHARGAAN ATAS PRESTASI DAN DEDIKASI

“, Misalnya, di suatu daerah ada warga yang terkonfirmasi Covid-19 atau daerah tersebut masuk dalam zona merah, maka kepala desa atau camat boleh melarang warganya untuk menggelar hajatan”, terangnya seperti yang di beritakan sebelumnya oleh media surya.co.id

Wewenang tersebut di berikan pasca adanya lonjakan klaster hajatan dua pekan lalu sejumlah 103 warga positif covid-19 di Desa Bantengan dusun bulurejo dan kedungrejo kecamatan wungu

Saat itu, berdasarkan swab antigen, ditemukan 103  warga positif covid-19 usai menghadiri hajatan di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, awal Juni 2021.
Beberapa hari setelah menghadiri hajatan tersebut, beberapa warga mengalami gejala batuk pilek disertai demam.

Tak berapa lama kemudian, pemerintah desa melaporkan ke puskesmas terdekat hingga dilakukan swab antigen.
Hasilnya diketahui 89 warga dinyatakan positif covid-19. Untuk mencegah penularan yang masif, Kaji Mbing memutuskan 89 warga yang positif covid-19 dievakuasi dan dirawat secara intensif di RSUD Dolopo.

Dari hasil pelacakan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Madiun ditemukan fakta sumber penularan klaster hajatan berasal dari seorang pegawai toko yang menghadiri hajatan tersebut.

Untuk diketahui jumlah kasus positif covid-19 di Kabupaten Madiun hingga Senin (21/6/2021) mencapai 4.161 orang.

Dari jumlah itu, 187 orang dirawat, dua menjalani isolasi mandiri, 3.721 dinyatakan sembuh dan 251 orang meninggal dunia.(Tim Mabesbharindo.com madiun jatim)

Komentar