Bumdes Cipaat Diduga Ambil Alih Realisasi BPNT Hak E – Warong Toko Danuri

Nasional577 Dilihat

Sekretariat Bumdes Cipaat Usaha Mandiri ( Foto R Ken Aji )

MABESBHARINDO, INDRAMAYU | Pemilik E-Warong Toko Danuri Desa Cipaat Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, mengeluhkan setiap realisasi Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) diduga diambil alih oleh Bumdes Cipaat Usaha Mandiri.

Pasalnya,E-Warong Toko Danuri tersebut,hanya menggesek atau mencairkan BPNT hak para pemanfaat dan diberih Rp.2000 per KPM oleh pihak Bumdes Cipaat.

Pemilik E-Warong BPNT Desa Cipaat,Danuri mengungkapkan.

” Selama ini saya sebagai E-Warong BPNT hanya menggesek/mencairkannya saja dengan dikasih jasa Rp.2000 per KPM .” Ujarnya,sabtu ( 6/11/2021 ).

Dikatakan,Danuri untuk pengadaan semua komoditi BPNT setiap realisasi diduga dikuasai Bumdes Cipaat dan juga penyalurannya.

” Iya, yang menyalurkan sembako BPNT ke para KPM itu Bumdes Cipaat Usaha Mandiri.” Ujarnya.

Harapan,Danuri bisa melayani KPM layaknya E-Warong BPNT pada umumnya.

Ketika dikonfirmasi,Ketua Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Cipaat Usaha Mandiri,Dasuri menjelaskan.

” Iya benar,yang menyalurkan sembako BPNT ke masyarakat sebagai Penerima Manfaat itu kami,dan sudah kesepakatan dengan pemilik E-Warong Toko Danuri.” Katanya.

Ia mengakui bahwa pemilik E-Warong BPNT hanya dikasih uang jasa gesek atau mencairkan Rp.2000 per KPM.

” Soal beras iya betul bukan Premium tapi beras medium kami dapat beli dari pabrik heller Arjasari harga Rp.9500 per kg.” Ujar,Ketua Bumdes,Dasuri.

Bumdes Cipaat Usaha Mandiri,kata Dasuri setiap realisasi melayani 600 KPM lebih.

” Kalau sekarang yang sudah masuk belum ada 600 KPM,” Ucapnya.

Kendati,sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman Umum ( Pedum ) Program Sembako Tahun 2020 BAB 3 Mekanisme Pelaksanaan.3.1.4. Penyiapan E-Warong:

g. Setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani program Sembako,kecuali Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ),Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) beserta unit usahanya.Toko Tani Indonesia.ASN,pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan.

h. Untuk ASN,Tenaga Pelaksana Bansos Pangan baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha,tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong.

Ketua LSM Korek DPC Kabupaten Indramayu,Tarjono.C mengatakan.

” Bumdes Cipaat Usaha Mandiri tersebut diduga membentur Pedum Program Sembako Tahun 2020 telah mengambil alih hak E-Warong BPNT.” Ujarnya.

Berasnya pun,kata Ketua LSM Korek yang disalurkan ke pemanfaat BPNT bukan Premium dan itu bertentangan dengan ketentuan Pemerintah.

” Ketua Bumdes,Dasuri mengakui bahwa beras untuk BPNT yang disalurkan ke KPM itu Medium dapat beli dari pabrik heller Arjasari harga Rp.9500 per kg.” Kata,Ketua LSM Korek,Tarjono.C.

Ketua LSM Korek,menambahkan Dinas Sosial Kabupaten Indramayu supaya segera menindak tegas Bumdes Cipaat Usaha Mandiri dan pihak yang terlibat.

( Rastim Ken Aji ).

Komentar