BPD Padabeunghar Siap Bertanggung Jawab Penggunaan Royalti Batu Kapur

Daerah89 Dilihat

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI – Salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi siap menjawab pertanyaan warga terkait penggunaan dana royalti batu kapur. Dia sanggup mempertanggungjawabkan penggunaan dana royalti batu kapur bagian untuk BPD.

“Saya siap menjawab pertanyaan tentang royalti batu kapur bagian BPD yang satu rupiah per kilogram. Saya bertanggung jawab,” kata anggota BPD tersebut kepada wartawan via fasilitas pesan singkat WhatsApp, Sabtu (11/9/2021).

Memang bagian BPD dalam pembagian royalti hasil penambangan batu kapur yang terletak di Kampung Cibuntu, Dusun Panyindangan, Desa Padabuenghar sebesar Rp 1 untuk setiap kilogram batu kapur.

Sementara untuk pemdes sebesar Rp 2 dan warga Rp 2. Total royalti yang dibayarkan perusahaan penambang Rp 5 untuk setiap kilogram batu kapur yang ditambang.

Warga Dusun Panyindangan mempertanyakan penggunaan dana untuk pemdes dan BPD. Apakah masuk kantung pribadi atau untuk lembaga? Besarnya royalti yang dibayarkan perusahaan setiap bulannya untuk pemdes dan BPD bisa mencapai sekitar Rp 12 juta.

“Suruh warga yang bersangkutan langsung menemui saya. Nanti saya jawab pertanyaannya,” kata anggota BPD tersebut.

Namun warga enggan menanyakan langsung kepada pemdes maupun BPD. Mereka tidak mau ribut. Dulu pernah ada yang menanyakan hal itu ke desa, warga tersebut malah diajak duel. Karena itu warga memilih bungkam kalau berhadapan dengan perangkat desa dan BPD terkait urusan royalti batu kapur.

“Kami tidak mau menanyakan langsung karena takut diajak berkelahi. Paling-paling kami membahas masalah ini di warung kopi,” tutur warga. (*)

Komentar