Warga Panyindangan Pertanyakan Penggunaan Royalti Batu Kapur untuk Pemdes dan BPD

Daerah427 Dilihat

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Warga Dusun Panyindangan Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi mempertanyakan penggunaan royalti dari hasil penambangan batu kapur atau limestone bagian pemerintah desa (pemdes) dan BPD. Apakah bagian itu masuk ke kantong pribadi atau lembaga?

“Selama ini royalti untuk bagian warga dan desa selalu dibayarkan dengan lancar oleh perusahaan pertambangan. Royalti untuk warga jelas dipakai untuk kepentingan masyarakat. Yang kami pertanyakan, royalti bagian pemerintah desa dan BPD mengalirnya ke mana,” kata seorang warga Dusun Panyindangan, Jumat (10/9/2021).

Dalam kesepakatan bersama CV, perusahaan akan membayarkan royalti sebesar Rp 5 untuk setiap kilogram batu kapur/gamping yang ditambang. Royalti ini dibagi dua dengan pembagian Rp 2 untuk warga dan Rp 3 untuk desa. Bagian untuk desa dibagi dua lagi yaitu Rp 2 untuk pemerintah desa dan Rp 1 untuk BPD.

Lokasi pertambangan batu kapur itu terletak di Kampung Cibuntu, Dusun Panyindangan, Desa Padabuenghar. Lahannya milik TN yang dikerjasamakan dengan dua perusahaan swasta berbentuk CV.

“Di luar ramai orang-orang bertanya. Apakah bagian untuk desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat atau pribadi? Terus bagian BPD diberikan kepada siapa,” tanya dia.

Menurutnya, dana royalti tersebut cukup besar. Untuk bagian desa yang Rp 3 juta dalam waktu dua minggu bisa mencapai Rp 5 juta sampai dengan Rp 6 juta. Satu bulan bisa mencapai sekitar Rp 12 juta. Jadi, kata dia, wajar jika masyarakat menanyakan alokasi dan penggunaan dana tersebut. (*)

Komentar